Aliansi PPPK Sekretariat DPRD Riau Siapkan Gugatan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum atas Kebijakan Mutasi

Aliansi PPPK Sekretariat DPRD Riau Siapkan Gugatan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum atas Kebijakan Mutasi

TABLOIDTIRAI.COM – Polemik mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau terus bergulir. Aliansi PPPK dan ASN Sekretariat DPRD Riau dikabarkan tengah menyiapkan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, dan Sekretaris DPRD Riau.

Seorang PPPK yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan gugatan tersebut disiapkan karena kebijakan mutasi dinilai tidak memiliki dasar hukum yang memadai, terutama terhadap PPPK yang baru saja diangkat dan ditempatkan di Sekretariat DPRD Riau.

Menurut dia, tim aliansi sedang mengumpulkan dokumen serta meminta pendapat hukum sebagai dasar pengajuan gugatan ke pengadilan.

"Kami menilai kebijakan mutasi ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu akan kami uji melalui jalur hukum," ujar sumber tersebut.

Aliansi berharap, apabila gugatan nantinya dikabulkan pengadilan, para PPPK dan ASN yang dimutasi dapat dikembalikan ke unit kerja semula di Sekretariat DPRD Riau.

Sebelumnya, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan mutasi yang dilakukan merupakan bagian dari sanksi administratif ringan terhadap ASN dan PPPK yang namanya masuk dalam temuan dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) berdasarkan hasil audit yang saat ini sedang ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Menurut SF Hariyanto, apabila terdapat pegawai yang tidak mematuhi kebijakan tersebut, proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait tenaga ahli DPRD Riau, SF Hariyanto mengatakan mekanismenya berbeda karena tidak terdapat ketentuan mengenai mutasi tenaga ahli. Oleh karena itu, langkah selanjutnya akan dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD Riau.

"Bagi tenaga ahli yang namanya masuk dalam temuan audit, mekanismenya bukan mutasi karena memang tidak ada aturannya. Hal itu akan kami konsultasikan dengan pimpinan DPRD Riau. Sesuai kewenangan yang ada, langkah yang dapat ditempuh adalah evaluasi hingga pemberhentian," kata SF Hariyanto.

Ia menambahkan, pimpinan maupun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Riau diyakini tidak akan memberikan perlindungan kepada tenaga ahli yang namanya masuk dalam temuan audit dugaan penyimpangan SPPD.

"Saya rasa pimpinan dan AKD DPRD Riau tidak akan melindungi tenaga ahli yang namanya masuk dalam temuan tersebut," ujarnya.

Hingga kini, penanganan dugaan penyimpangan SPPD masih berada dalam proses hukum. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pihak-pihak tertentu bersalah dalam perkara tersebut.

Sementara itu, rencana gugatan dari Aliansi PPPK dan ASN Sekretariat DPRD Riau masih dalam tahap persiapan dan belum didaftarkan secara resmi ke pengadilan. Redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan dari Sekda Riau Syahrial Abdi dan Sekretaris DPRD Riau terkait rencana gugatan tersebut. (rls)

#Plt Gubri SF Hariyanto #Mutasi Pegawai #Sekretariat DPRD Riau