Elang 3 Hambalang Minta Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Hamzah dan Tumpas Mafia Peron Sawit di Kampar

Elang 3 Hambalang Minta Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Hamzah dan Tumpas Mafia Peron Sawit di Kampar

TABLOIDTIRAI.COM – Elang 3 Hambalang Riau mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau turun tangan membongkar dugaan praktik mafia peron sawit di Kabupaten Kampar. Organisasi tersebut juga meminta aparat mengusut sebuah peron yang diduga milik Hamzah karena disebut menerima tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang berasal dari kawasan hutan.

Ketua Elang 3 Hambalang Riau, Pebriyan Winaldi, mengatakan praktik peron yang diduga menampung buah sawit ilegal telah lama menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, keberadaan peron yang menerima buah tanpa asal-usul yang jelas menjadi salah satu pemicu maraknya pencurian sawit atau yang dikenal sebagai "ninja sawit", sekaligus menjadi jalur pemasaran buah sawit yang diduga berasal dari kawasan hutan.

"Kami meminta Ditreskrimsus Polda Riau segera turun tangan menumpas habis mafia peron sawit di Kampar. Jangan hanya pelaku pencurian yang ditindak, tetapi juga pihak yang diduga menjadi penampung hasil kejahatan," kata Pebriyan, Sabtu (11/7).

Pebriyan secara khusus meminta aparat menyelidiki peron yang disebut milik Hamzah. Menurut informasi yang diterimanya, peron tersebut diduga menerima pasokan buah sawit dari kawasan hutan.

"Kalau benar menerima buah sawit dari kawasan hutan maupun hasil tindak pidana, kami minta aparat segera menangkap dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia menilai dugaan praktik tersebut merupakan bagian dari kejahatan yang berkaitan dengan sumber daya alam dan kehutanan sehingga menjadi ranah penanganan Ditreskrimsus Polda Riau. Karena itu, penyidik diminta menelusuri seluruh rantai distribusi, mulai dari asal buah, dokumen pengangkutan, hingga pihak yang diduga menikmati hasil perdagangan tersebut.

Menurut Pebriyan, selama masih ada peron yang bersedia membeli buah sawit tanpa memastikan legalitas asal-usulnya, praktik pencurian sawit dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal akan terus berlangsung.

"Kalau penadahnya tidak ditindak, pencurian sawit akan terus berulang. Mata rantai perdagangan sawit ilegal harus diputus," tegasnya.

Pebriyan juga memperingatkan bahwa pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat apabila penanganan di daerah tidak berjalan maksimal.

"Kalau tidak ada tindakan yang tegas, kami akan mengirim surat ke Mabes Polri untuk meminta dilakukan supervisi terhadap penanganan dugaan mafia peron sawit di Kampar. Dugaan kejahatan ini sudah mengakar dan cenderung merugikan rakyat serta negara," katanya.

Secara hukum, dugaan penampungan hasil perkebunan yang berasal dari kawasan hutan dapat berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, apabila terbukti terdapat aktivitas pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum. 

Selain itu, apabila ditemukan unsur penadahan terhadap hasil tindak pidana, penyidik dapat menerapkan ketentuan pidana lain sesuai hasil penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak Hamzah terkait dugaan tersebut maupun pernyataan resmi dari Ditreskrimsus Polda Riau. Seluruh dugaan yang disampaikan Elang 3 Hambalang masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. (TIM)

#Polda Riau #Buah Sawit Kawasan Hutan #Elang 3 Hambalang Riau