TABLOIDTIRAI.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan komitmen dalam pemberantasan narkoba. Tidak hanya pada warga sipil, penindakan tegas juga dilakukan pada oknum kepolisian yang bermain-main dengan barang haram tersebut.
Wakil Kapolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, mengatakan sepanjang 2025 hingga Maret 2026, sudah 18 oknum polisi di Riau yang dipecat karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Sebanyak 18 anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia telah dijatuhi sanksi pemecatan karena terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," ujar Hengki di Mapolda Riau, Senin (30/3).
Ia menegaskan, penindakan itu sebagai bukti bahwa Polri tidak memberikan ruang bagi pelanggaran hukum, terutama dalam kasus narkoba yang dinilai sebagai kejahatan serius dan berdampak luas. Hengki memaparkan, selama kurun waktu itu, Polda Riau dan jajaran telah mengungkap 3.164 kasus narkotika. Langkah ini merupakan bukti keseriusan kepolisian memutus mata rantai peredaran.
Di sisi lain, Hengki mengungkap bahwa peredaran narkoba di Riau masih didominasi jaringan lintas negara. Posisi geografis Riau yang strategis, berdekatan dengan negara tetangga, rawan jadi jalur distribusi narkotika ke berbagai daerah di Indonesia. Ia menambahkan, hampir semua kasus narkotika yang diungkap Polda Riau berasal dari jaringan negara tetangga, Malaysia. Menurutnya, meski pelaku dihukum mati di negara asal, barang tetap masuk dan menjadi masalah serius di Indonesia. “Hampir semua kasus yang kita ungkap itu berasal dari negara tetangga kita. Tidak begitu ditutupi, di negara asal tertangkap dihukum mati, tapi barang kok banyak dari negara tetangga," kata Hengki.
Hengki menjelaskan, narkotika berimbas langsung pada kejahatan jalanan karena efek stimulan dan halusinogen yang ditimbulkan. Ia menegaskan, banyak pelaku kejahatan adalah pengguna narkotika. Ia mencontohkan, pengungkapan kasus kejahatan di Jakarta, berdasarkan pengalamannya ketika bertugas di Polda Metro Jaya, yang didominasi pengguna narkotika. Para pelaku beraksi dan tidak berempati terhadap korban.
“Kejahatan jalanan yang ada di Jakarta, apakah itu jambret motor itu semua setelah kita teliti kita cek urine-nya, 9 dari 10 pelaku itu urine yang positif ada namanya efek stimulan dan hal-hal sinogen. Jadi orang itu hilang rasa takut, hilang rasa empati terhadap korban. Di geng motor itu melukai orang bahkan membunuh,” ungkapnya.
Selain itu, Hengki menyoroti keterlibatan anak-anak di bawah 18 tahun sebagai kurir narkoba, yang melakukan kejahatan jalanan di bawah pengaruh zat adiktif. Motivasi pelaku pun tidak selalu ekonomi, karena banyak yang melakukan tindakan kriminal karena kecanduan.
Untuk itu, Hengki mengharapkan peran serta seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan narkotika. Upaya kolektif ini menjadi kunci untuk menekan peredaran narkoba sekaligus meminimalisir dampak sosial yang ditimbulkan. (*)
#Polda Riau #Narkoba #Polisi Bermasalah