Berkaca Dari Kasus PT Sanel, Pemprov Riau Akan Buat Aturan Baru Soal Larangan Tahan Ijazah

Berkaca Dari Kasus PT Sanel, Pemprov Riau Akan Buat Aturan Baru Soal Larangan Tahan Ijazah

TABLOIDTIRAI.COM - Belajar dari peristiwa penahanan ijazah mantan karyawan oleh biro perjalanan Sanel Tour & Travel di Pekanbaru, Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menyiapkan aturan kerja baru untuk mencegah terjadinya kasus penanahan ijazah ke depannya. Aturan ini dibuat, setelah Pemprov Riau mendapatkan laporan ada ijazah mantan karyawan perusahaan Sanel Tour & Travel yang masih ditahan oleh pihak perusahaan.

Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun konsep aturan baru terkait ketenagakerjaan tersebut. Aturan tersebut nantinya bisa dalam bentuk surat edaran atau peraturan gubernur. "Kami konsep dulu drafnya, kalau tak salah aturan serupa juga sudah dibuat oleh Pemprov Jawa Timur tapi dalam bentuk surat edaran," kata Boby Rachmat, Rabu (14/5), dilansir dari cakaplah.com.

Boby Rachmat mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu, apakah akan dibuat dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub) atau hanya surat edaran saja. Terkait hal ini, pihaknya juga akan mengkonsultasikan dengan pihak terkait. "Kami akan konsultasi dulu, aturan itu akan dibuat dalam bentuk apa. Karena dalam Undang-Undang Cipta Kerja itu dia tidak ada mengatur terkait penahan ijazah itu," sebutnya.

Jika aturan tersebut sudah selesai, lanjut Boby, maka pihaknya akan menyebarkan aturan tersebut ke perusahaan-perusahaan yang ada di Riau. Selain itu, Pemprov Riau juga akan membentuk tim satuan tugas.

"Tugas dari tim ini nantinya untuk menindaklanjuti terkait laporan penahanan ijazah. Apalagi juga aturannya sudah selesai, tim ini juga akan mengawasi agar kejadian penahanan ijazah tidak terulang lagi," tutup Boby. (*)

 

#Sanel Tour Travel #Disnaker Riau #Larangan Tahan Ijazah