TABLOIDTIRAI.COM– Kenaikan jumlah harta kekayaan Bupati Siak Afni Zulkifli menjadi sorotan publik setelah nilai aset yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disebut meningkat drastis dalam kurun waktu sekitar satu tahun. Berdasarkan data LHKPN saat Afni maju sebagai calon Bupati Siak pada Pilkada 2024, harta kekayaan yang dilaporkan pada 21 Agustus 2024 tercatat sebesar Rp963.900.000.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar mengenai LHKPN yang dilaporkan pada 26 Maret 2026 untuk pelaporan tahun 2025, jumlah kekayaan Afni disebut telah mencapai Rp3.740.000.000. Dengan demikian, terjadi kenaikan nilai harta sekitar Rp2,77 miliar dalam kurun waktu satu tahun.
Kenaikan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari publik. Sejumlah pihak menilai lonjakan nilai aset itu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ketua Forum Mahasiswa Pro KPK Gasak Koruptor (FMPKG), Muhammad Irfan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri asal-usul atau sumber pertambahan kekayaan tersebut. "Saat ini sedang musimnya kepala daerah minta-minta setoran kepada kepala dinas atau pejabat lainnya. Seperti di Pulau Jawa, modusnya hampir sama. Kita tentu tidak berharap hal itu terjadi di Riau, khususnya di Kabupaten Siak," kata Irfan, Selasa (14/7).
Menurutnya, transparansi sangat penting agar tidak muncul dugaan yang berkembang di masyarakat. "Jangan sampai publik menilai bahwa kenaikan jumlah aset secara drastis itu merupakan hasil korupsi. Karena itu harus segera diklarifikasi dan diluruskan secara terbuka kepada masyarakat," tegasnya.
Perbandingan dengan Pendapatan Bupati
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah, gaji pokok kepala daerah sebesar Rp2,1 juta per bulan, ditambah tunjangan jabatan sekitar Rp3,78 juta per bulan, sehingga total penghasilan tetap mencapai Rp5,88 juta per bulan atau sekitar Rp70,56 juta per tahun.
Selain itu, kepala daerah juga memperoleh Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang besarannya diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000. Untuk daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas Rp500 miliar, BPO maksimal sebesar 0,15 persen dari PAD.
Apabila menggunakan gambaran PAD Kabupaten Siak tahun 2025 sebesar Rp531,63 miliar, maka batas maksimal BPO yang dapat diterima Bupati sekitar Rp797,45 juta per tahun. Dengan demikian, jika dijumlahkan antara gaji pokok, tunjangan, dan BPO maksimal, total penerimaan dalam satu tahun diperkirakan sekitar Rp868 juta.
Angka tersebut masih berada jauh di bawah kenaikan nilai harta yang mencapai sekitar Rp2,77 miliar dalam periode yang sama.
Meski demikian, perlu dicatat bahwa kenaikan nilai harta dalam LHKPN tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana, karena pertambahan aset dapat berasal dari berbagai sumber yang sah, seperti hasil usaha, investasi, hibah, warisan, penjualan aset, maupun penghasilan pasangan. Oleh karena itu, klarifikasi dari yang bersangkutan serta mekanisme verifikasi oleh lembaga yang berwenang menjadi penting untuk memberikan kepastian kepada publik. (ER)
#Bupati Siak Afni #LHKPN Bupati Siak #Sumber Aset Bupati Siak #FMPKG