TABLOIDTIRAI.COM - Salsa Bila Alwani alias Cut Salsa (21) dituntut 6 bulan penjara. Selebgram Pekanbaru ini dinilai bersalah melakukan penganiyaan terhadap anak di bawah umur.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirman Jhoni Laflie di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai, Hendah Karmila Dewi, Rabu (5/3).
JPU menyatakan Cut Salsa bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Menuntut terdakwa Salsa Bila Alwani dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar JPU.
Atas tuntutan itu, Cut Salsa mengajukan pembelaan atau pledoi. Sidang pembacaan pembelaan dilakukan pada Rabu pekan mendatang.
Cut Salsa yang dimintai statemen terkait hukuman dari JPU enggan berkomentar. Dia yang dalam persidangan mengenakan hijab warna hitam, langsung berlalu dan meninggalkan pengadilan.
Kasus yang menjerat Cut Salsa bermula pada Rabu, 13 Desember 2023, sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di gerai makanan di pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
Cut Salsa diduga melakukan kekerasan terhadap korban berinisial AHM, seorang anak di bawah umur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar serta goresan di wajah, tangan, dan kaki.
Tidak terima dengan kejadian itu, ibu korban, berinisial WM, melaporkan Cut Salsa ke Polresta Pekanbaru. Setelah melalui proses hukum yang panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap setahun kemudian.
Kasus ini pun resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Kamis, 19 Desember 2024. Meskipun berstatus tersangka, Cut Salsa tidak ditahan kepolisian maupun kejaksaan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga.
Orang tua Cut Salsa memberikan jaminan bahwa putrinya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
Selain itu, pertimbangan lain adalah status Cut Salsa yang masih aktif berkuliah di Universitas Islam Riau (UIR). (Tirai/Cakaplah)
#Cut Salsa Pekanbaru #Kasus Penganiayaan #Selebgram Cut Salsa