Sempat Diamankan, Diduga Polresta Padang Lepaskan 4 Unit Alat Berat Galian C Ilegal yang Beroperasi di Gunung Sarik

Sempat Diamankan, Diduga Polresta Padang Lepaskan 4 Unit Alat Berat Galian C Ilegal yang Beroperasi di Gunung Sarik

TABLOIDTIRAI.COM - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat telah mengamankan empat unit alat berat yang diduga terlibat aktivitas tambang ilegal jenis galian C di kawasan Gunung Sarik, Kuranji, kota Padang.

“Alat berat ini diamankan dari kegiatan penertiban serta penengakkan hukum yang dilakukan oleh jajaran Polresta Padang “, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol(Pol)Dedy Adriansyah Putra SIK, dikutip dari media kabardaerah.com, Sabtu (8/3).

Kompol Dedy Adriansyah Putra menyebutkan empat unit alat berat yang diamankan tersebut dua di antaranya merupakan jenis ekskavator, sedangkan dua lainnya jenis breaker.

Saat ini empat unit alat berat tersebut ditempatkan di depan Kantor Polresta Padang yang berada di Jalan M Yamin, persisnya di hadapan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol Padang.

Keberadaan alat berat dengan warna kuning berukuran besar tersebut menarik perhatian warga maupun pengendara yang melintas di jalan tersebut, sedangkan di sekelilingnya tampak dipasang garis polisi.

Lebih lanjut Deddy menceritakan diamankannya empat unit alat berat itu berawal ketika ia bersama jajarannya melakukan penertiban serta penegakkan hukum terhadap tambang illegal di kawasan Sungai Sarik, Kecamatan Kuranji pada 3 Desember.

Pada kegiatan itu tim mendapati adanya aktivitas tambang galian c yang diduga ilegal karena tidak bisa menunjukkan dokumen serta surat izin yang diperlukan sebagaimana yang disyaratkan oleh Undang-undang. “Karena tidak memiliki surat atau dokumen perizinan maka kami duga aktivitas tambang di lokasi tersebut ilegal, sehingga alat berat yang beroperasi kami amankan,” jelas mantan Kapolsek Bukittinggi itu.

Saat itu dijelaskan proses hukum terhadap kasus itu masih terus bergulir di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Padang, katanya.

Terpisah, Kepala unit Tipidter Iptu Aviv Mulya Pratama mengatakan pihaknya telah memeriksa sedikitnya delapan saksi terkait kasus tersebut. sedangkan untuk mengajukan kepengadilan hanya butuh dua saksi.

Ia mengatakan saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari empat operator alat berat hingga pihak pengelola di lokasi. “Pemeriksaan saksi masih terus berjalan, rencananya minggu depan kami akan gelar untuk menentukan status perkara ini, sampai sekarang masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.

Sangat disayangkan, 8 Maret 2025 alat tersebut diuga kembali dilepas oleh Polresta Padang, "mungkinkah sudah terjadi perdamaian dengan Polresta Padang ? kapan hukum akan ditegakkan jika Polri selalu bersikap demikian" sesal warga, yang tak ingin disebut namanya.

"Hal seperti ini yang perlu di jelaskan oleh pimpinan tertinggi Polri, kenapa alat berat sebagai bukti kejahatan dengan mudahnya dilepas oleh Polresta Padang. sepertinya dengan keluarnya 4 alat berat tersebut tidak mungkin tidak diketahui oleh pimpinan Polri daerah Sumbar" imbuhnya.

Ia meminta Kapolri untuk turun kelapangan, melakukan pemeriksaan terhadap Kapolresta Padang dan jajaran yang terlibat.

"Periksa semua yang terlibat di Polresta Padang, termasuk Kapolres nya" tutup warga. (Winda)

#Galian C Ilegal #Galian C Gunung Sarik #Polresta Padang