Hanya 30% Perusahaan Sawit di Riau Bayar Pajak, Sisanya Sengaja Mangkir ?

Hanya 30% Perusahaan Sawit di Riau Bayar Pajak, Sisanya Sengaja Mangkir ?

TABLOIDTIRAI.COM - Gubernur Riau, Abdul Wahid, baru-baru ini mengungkapkan bahwa dari total 4 juta hektare perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau, hanya sekitar 30 persen perusahaan yang memenuhi kewajiban membayar pajak. Situasi ini menimbulkan keprihatinan mendalam mengingat besarnya potensi pendapatan daerah yang hilang akibat ketidakpatuhan tersebut.

Menanggapi kondisi ini, Gubernur Abdul Wahid telah menginstruksikan Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk mengumumkan nama-nama perusahaan yang tidak patuh dalam membayar pajak. Langkah ini bertujuan memberikan transparansi kepada publik dan menekan perusahaan agar memenuhi kewajibannya. Selain itu, Gubernur juga mempertimbangkan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terus mengabaikan kewajiban pajaknya.

Ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar pajak tidak hanya berdampak pada pendapatan daerah, tetapi juga menimbulkan masalah sosial. Banyak perusahaan besar yang beroperasi di Riau memiliki kantor pusat di luar daerah, sehingga pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah justru dibayarkan di pusat. Akibatnya, Riau menanggung beban infrastruktur yang rusak akibat operasional perusahaan tersebut tanpa mendapatkan kontribusi pajak yang sepadan.

Selain itu, kurangnya kepatuhan perusahaan terhadap tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga menjadi sorotan. Hal ini disampaikan oleh Muhammadun, Juru Bicara Lembaga Adat Negeri (LAN) Riau Daratan. Ia menyesalkan sikap perusahaan yang tidak membayar pajak, karena jika pajak saja tidak dibayarkan, maka CSR pun hampir bisa dipastikan tidak disalurkan.

"Kami masih banyak menemukan rumah yang tidak layak huni, padahal hanya berjarak 1 km dari perkebunan sawit. Anak-anak yang putus sekolah, jalan akses yang rusak parah akibat kendaraan perusahaan—ini bukti nyata bahwa CSR dari perusahaan-perusahaan sawit di Riau tidak berjalan sebagaimana mestinya," tegas Muhamadun.

Ia meminta kepada Gubernur Riau Abdul Wahid untuk bertindak tegas, tanpa tebang pilih. "Tolong pak Gub beri sanksi seberat-beratnya. Agar ada efek jera bagi perusahaan-perusahaan sawit yang sengaja mangkir, alias tak bayar pajak" pinta Muhammadun.

Berdasarkan data dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), terdapat sekitar 1 juta hektare perkebunan sawit ilegal di Riau. Situasi ini menyebabkan potensi kehilangan pendapatan pajak yang signifikan bagi daerah. Selain itu, laporan lain menyebutkan bahwa Riau berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp107 triliun per tahun akibat perkebunan sawit ilegal seluas 1,4 juta hektare.

Dengan langkah tegas yang diambil oleh pemerintah daerah, diharapkan perusahaan-perusahaan sawit di Riau akan lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajak dan tanggung jawab sosialnya. Transparansi dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk memastikan bahwa kekayaan alam Riau dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat setempat. (*)

#Gubri Abdul Wahid #Perusahaan Sawit Riau #Mangkir Pajak