TABLOIDTIRAI.COM - Hana Hanifah diduga menerima aliran dana sebesar Rp 900 juta dalam kasus korupsi perjalanan dinas luar daerah di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau. Hingga kini, dana tersebut belum dikembalikan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, membenarkan informasi tersebut.
"Sejauh ini, dana tersebut belum dikembalikan oleh HH (Hana Hanifah)," ujar Anom saat diwawancarai di Pekanbaru.
Polda Riau mengimbau Hana Hanifah dan pihak lain yang diduga menerima dana agar segera mengembalikannya ke negara.
"Kami mengimbau agar pihak yang menerima dana segera mengembalikan untuk disita," tambahnya.
Kasus ini juga menyeret mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau pada 2020-2021. Namun, Anom menegaskan bahwa bukan Muflihun yang memberikan dana tersebut kepada Hana Hanifah.
"Bukan (Muflihun), tetapi ada saksi lain yang bekerja di Setwan DPRD Riau," tegasnya.
Penyidik berencana kembali memanggil Hana Hanifah untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengusut aliran dana yang diterimanya.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Ditreskrimsus Polda Riau yang menemukan adanya perjalanan dinas fiktif, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 162 miliar. Dalam penyelidikan tersebut, ditemukan sekitar 35.000 tiket pesawat palsu serta biaya penginapan yang tidak pernah digunakan.
Hingga kini, penyidik telah menyita dan menerima pengembalian dana sebesar Rp 18,8 miliar, namun jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian negara.
Tim Kompas.com masih berusaha menghubungi pihak Hana Hanifah untuk mendapatkan konfirmasi terkait dugaan aliran dana tersebut, tetapi hingga kini belum ada tanggapan. (grc)
#DPRD Riau #Polda Riau #SPPD Fiktif Riau #Hana Hanifa