Terbukti Lakukan Kekerasan Terhadap Anak, Selebgram Cut Salsa Divonis 6 Bulan Percobaan

Terbukti Lakukan Kekerasan Terhadap Anak, Selebgram Cut Salsa Divonis 6 Bulan Percobaan

TABLOIDTIRAI.COM - Salsa Bila Alwani alias Cut Salsa divonis penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Perempuan berusia 21 tahun itu dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak berinisial AHM.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Hendah Karmila Dewi menyatakan, terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Menyatakan terdakwa Salsa Bila Alwani alias Cut Salsa bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagai dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana selama 4 bulan," ujar hakim, Rabu (19/3).

Hanya saja, majelis hakim menyatakan pidana penjara tersebut tidak harus dijalankan oleh Cut Salsa. Kecuali terdakwa melalukan tindak pidana dalam waktu 6 bulan. "Tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melalukan perbuatan pidana sebelum terlampaui masa percobaan selama 6 bulan," tegas hakim.

Hakim dalam petimbangannya menyebutkan tidak menemukan hal pemaaf, maka terdakwa patut dihukum sesuai perbuatannya. Tujuan pembidanaan sebagai alat pembelajaran secara pribadi maupun masyarakat.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengalibatkan luka pada korban. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

Atas putusan itu Cut Salsa melalui penasehat hukumnya, Daud Pasaribu, menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Cut Salsa dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 6 bulan. Dia dinilai bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Daud menyebut, hukum tindakan pidana yang terjadi merupakan pembelaan diri karena korban terlebih dahulu melakukan penyerangan. "Klien kami, apapun yang dilakukan dalam peristiwa pidana merupakan pembelaan diri. Semoga dengan putusam ini dapat membuatnya lebih dewasa lagi," kata Daud.

Kasus yang menjerat Cut Salsa bermula pada Rabu, 13 Desember 2023, sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di gerai makanan di pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.

Cut Salsa diduga melakukan kekerasan terhadap korban berinisial AHM, seorang anak di bawah umur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar serta goresan di wajah, tangan, dan kaki.

Tidak terima dengan kejadian itu, ibu korban, berinisial WM, melaporkan Cut Salsa ke Polresta Pekanbaru. Setelah melalui proses hukum yang panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap setahun kemudian.

Kasus ini pun resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Kamis, 19 Desember 2024. Meskipun berstatus tersangka, Cut Salsa tidak ditahan kepolisian maupun kejaksaan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga.

Orang tua Cut Salsa memberikan jaminan bahwa putrinya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Selain itu, pertimbangan lain adalah status Cut Salsa yang masih aktif berkuliah di Universitas Islam Riau (UIR). (ckc)

 

#Cut Salsa #Selebgram Pekanbaru #Kasus Kekerasan Anak