Dugaan Korupsi Penerbitan Surat Tanah di Kawasan Konservasi Kota Garo Naik ke Penyidikan, Anggota DPRD ini Terancam Bui ?

Dugaan Korupsi Penerbitan Surat Tanah di Kawasan Konservasi Kota Garo Naik ke Penyidikan, Anggota DPRD ini Terancam Bui ?

TABLOIDTIRAI.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi penerbitan surat tanah di kawasan konservasi Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar ke tahap penyidikan.

Dugaan korupsi itu terjadi pada rentang tahun 2004 hingga 2022 dengan fokus lahan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim dan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di desa tersebut.

Peningkatan status penanganan perkara dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menemukan indikasi korupsi.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah menyampaikan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas. "Sprindik-nya itu tanggal 5 Februari 2025," sebutnya, Rabu (19/3), sebagaimana termuat dalam situs Cakaplah.com.

Dengan terbitnya Sprindik, jaksa penyidik melakukan pengumpulan bukti dengan memeriksa saksi. Menurut Zikrullah, jaksa penyidik telah meminta keterangan sedikitnya 8 orang saksi. "Hingga saat ini sudah ada 8 orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka berasal dari perangkat desa maupun petani di sana (Kota Garo-red)," bebernya.

Zikrullah menyebut, jumlah saksi kemungkinan bertambah, tergantung pada kebutuhan penyidikan.

Kasus tersebut diduga melibatkan anggota DPRD Kampar asal Tapung Hilir Ilyas Sayang. Nama Ilyas mencuat lantaran ia pernah menjabat sebagai Kepala Desa Kota Garo, Kec. Tapung Hilir dalam rentang waktu yang bersamaan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam keterangannya di sejumlah media massa, Ilyas Sayang sama sekali tidak membantah konfirmasi wartawan atas dugaan kejahatan lingkungan yang menyeretnya itu. Namun, ia mengarahkan wartawan untuk berkomunikasi dengan kuasa hukumnya.

"Konfirmasi ke Pengacara ambo sajolah" singkatnya, dalam bahasa Melayu ocu, dikutip dari Haluan Riau, Rabu (19/3).

Catatan redaksi, Ilyas Sayang sebelumnya pernah tersandung beberapa kasus penggunaan surat palsu dan penggelapan dana bagi hasil kebun kelapa sawit Pola KKPA Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) Desa Kota Garo. (Rido)

#Kejati Riau #Dugaan Korupsi Kawasan Konservasi Kota Garo #Anggota DPRD Kampar #Kepala Desa Kota Garo