Berakhir RJ, Penuntutan Kasus Penabrak Petugas Marka Jalan di Pekanbaru Dihentikan

Berakhir RJ, Penuntutan Kasus Penabrak Petugas Marka Jalan di Pekanbaru Dihentikan

TABLOIDTIRAI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghentikan penuntutan terhadap perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pekerja marka jalan, Masrial (36). Perkara dihentikan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ditetapkan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: KEP-I-19/L.4.10/Eku.2/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026.

Keputusan ini juga telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Penetapan Ketua Pengadilan Nomor: 5/Pen.RJ/2026/PN Pbr tentang Penetapan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif.

"Perkara ini dihentikan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dalam mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo Pasal 82 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," jelas Mey Ziko, Senin (16/3).

Peristiwa kecelakaan terjadi pada Rabu (28/1) sekitar pukul 02.55 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di jalur utara simpang tiga Jalan Paus, Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Saat itu, tersangka Sherly Handayani (28) mengendarai mobil Toyota Raize bernomor polisi B 1557 RKM seorang diri dari arah barat menuju timur, hendak menuju gerai McDonald’s Sudirman Pekanbaru untuk membeli makanan.

Di tengah perjalanan, tersangka menerima panggilan telepon dari seorang teman. Namun, telepon genggam tersangka terjatuh sehingga kendaraan kehilangan kendali ke arah kiri dan menabrak pekerja marka jalan, Masrial, yang sedang bekerja di lajur kiri jalan. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.42 WIB.

Dalam perkara ini, tersangka sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Meski demikian, penanganan kasus akhirnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif karena dinilai memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, antara tersangka dan keluarga korban juga sudah sepakat berdamai melalui pendekatan kemanusiaan dan kekeluargaan. Perdamaian ditandatangani pada 31 Januari 2026 oleh istri almarhum Masrial bersama pihak keluarga yang mewakili SH.

Mey Ziko menambahkan, surat ketetapan penghentian penuntutan dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari ditemukan alasan baru oleh penyidik atau penuntut umum, atau jika terdapat putusan praperadilan maupun putusan akhir Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah.

"Surat keterangan penghentian penuntutan dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari ditemukan alasan baru oleh penyidik atau penuntut umum atau apabila terdapat putusan praperadilan maupun putusan akhir Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tersebut tidak sah," pungkas Mey Ziko. (*)

 

#Pekanbaru #Kejari Pekanbaru #Kasus Penabrak Pekerja Marka Jalan