TABLOIDTIRAI.COM - Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang digelar di Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, Senin (16/3) menjadi ruang dialog penting antara wakil rakyat dan insan pers. Betapa tidak, anggota komisi 1 DPR RI Ust. Dr. H. Syahrul Aidi Maazat, Lc.,MA mengajak insan pers merenungi kembali kebijakan pemerintah Indonesia, yang selama ini multitafsir soal pemahaman dan penanganan fakir miskin.
Dalam kegiatan yang dirangkai dengan buka puasa bersama itu, Ust. Syahrul Aidi menyampaikan pemahaman mendalam mengenai makna empat pilar kebangsaan serta tanggung jawab negara dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat, khususnya bagi fakir miskin.
Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa empat pilar kebangsaan, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar konsep ideologis, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan nyata yang melindungi rakyat kecil.
Ust. Syahrul Aidi menekankan bahwa negara Indonesia sejak awal berdiri telah meletakkan prinsip kesejahteraan sosial sebagai dasar utama kehidupan berbangsa. Salah satu landasan kuat untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat terdapat dalam Pasal 34 UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa Indonesia menganut konsep negara kesejahteraan atau welfare state, di mana negara memiliki kewajiban aktif untuk melindungi kelompok masyarakat yang lemah dan tidak mampu.
Dia juga menjelaskan pentingnya rekonstruksi pemahaman tentang istilah fakir dan miskin sebagaimana disebutkan dalam konstitusi. Ia menilai bahwa selama ini banyak orang menyamakan kedua istilah tersebut, padahal keduanya memiliki kondisi dan pendekatan penanganan yang berbeda.
Menurutnya, fakir adalah kelompok masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya karena kondisi fisik atau keadaan yang membuat mereka tidak mampu bekerja. Misalnya orang yang sakit menahun, penyandang disabilitas, anak yatim piatu yang masih kecil, atau orang lanjut usia yang tidak lagi memiliki kemampuan untuk mencari nafkah. Kelompok fakir seperti ini harus dipelihara secara berkelanjutan oleh negara. Sementara itu, kategori miskin berbeda. Miskin adalah masyarakat yang sebenarnya memiliki kemampuan untuk bekerja, tetapi tidak mendapatkan peluang atau akses pekerjaan yang layak sehingga belum bisa memenuhi kebutuhan dasarnya.
Oleh karena itu, pendekatan yang diperlukan bagi kelompok miskin bukan sekadar bantuan, tetapi pemberdayaan melalui penciptaan lapangan pekerjaan, pendidikan, serta berbagai stimulus ekonomi yang mendorong kemandirian.
Dalam konteks tersebut, Ust. Syahrul Aidi juga menyoroti pentingnya pengelolaan zakat secara profesional melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Menurutnya, zakat memiliki potensi besar dalam membantu negara mengatasi persoalan kemiskinan jika dikelola secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran. Baznas dapat menjadi mitra strategis negara dalam memperkuat sistem perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Ia menambahkan bahwa zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga dapat diarahkan menjadi program produktif yang memberdayakan masyarakat miskin.
"Melalui program usaha mikro, pelatihan keterampilan, hingga modal usaha, zakat dapat membantu masyarakat keluar dari lingkaran kemiskinan secara berkelanjutan," tutup Ust. Syahrul Aidi. (rls)
#Syahrul Aidi #Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan #Fakir Miskin