PT Graha Prima Lestari Diduga Tak Miliki IMB dan AMDAL, Mahasiswa Pertanyakan Kontribusi Sosial Perusahaan

PT Graha Prima Lestari Diduga Tak Miliki IMB dan AMDAL, Mahasiswa Pertanyakan Kontribusi Sosial Perusahaan
Foto Ilustrasi

TABLOIDTIRAI.COM – PT Graha Prima Lestari yang beroperasi di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dugaan ini disampaikan oleh salah satu warga Kecamatan Tapung yang meminta identitasnya untuk tidak dipublikasikan.

“Tak ada IMB nya itu bang, AMDAL nya pun tak ada. Dulu udah pernah disegel dan jadi mainan orang DPMPTSP Kampar," kata Warga, Senin pagi (19/5).

Ditambahkannya, PT Graha Prima Lestari yang telah beroperasi cukup lama tersebut terkenal licin dan lihai dalam mengklamufasekan administrasi perusahaan. "Dulu pernah ada warga dan mahasiswa menggelar audiensi dengan PT GPL ini, mereka (pihak perusahaan) bersikeras bahwa yang dituduhkan tidak benar. Mereka memperlihatkan dokumen perizinan perusahaan, tapi lucunya dokumen tersebut bahasanya Permohonan, bukan izin yang telah diterbitkan," ungkapnya.

Selain persoalan legalitas, perusahaan juga disebut-sebut minim kontribusi terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, terutama dalam hal pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Warga menilai bahwa keberadaan PT Graha Prima Lestari belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas lingkungan dan sumber daya manusia (SDM) di wilayah Tapung Raya, khususnya Kec. Tapung.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Tapung Raya (IPMTR), Supriyadi. Menurutnya, informasi PT GPL minim kontribusi itu bukan hanya isu bual semata.

"Kami juga dulu pernah ngalamin kok bang. Waktu itu ada kegiatan IPMTR, yang notabene nya mahasiswa-mahasiswa Tapung Raya yang berkuliah di Pekanbaru. Termasuk didalamnya mahasiswa-mahasiswa asli warga Tapung, tempat mereka beroperasi. Hasilnya zonk, proposal waktu itu sama sekali tidak dibantu, padahal mereka punya CSR," kata Ucup, sapaan akrabnya.

Terpisah, Humas PT Graha Prima Lestari, Budi, menyangkal tudingan-tudingan tersebut, meskipun dengan bahasa yang ambigu dan tidak memberikan informasi utuh di tengah publik.

"Kalau soal izin pak, bapak tanya aja sama bidang pemerintahan di Kampar Pak. Kalau soal bantuan, boleh bapak tanya dengan Kepala Desa setempat," ujarnya, Senin malam (19/5) menjawab konfirmasi wartawan.

"Mau lebaran ini aja kami ada bantuan beras lebih kurang 10 Ton pak," imbuhnya mengakhiri.

Catatan redaksi, PKS tanpa kebun PT Graha Prima Lestari yang beroperasi di wilayah Kec. Tapung ini pernah menjadi sorotan tajam, hingga berujung pada pelaporan pemilik usaha dan Kepala DPMPTSP Kampar semasa jabatan Hambali ke Kejati Riau. Menjelang akhir tahun 2021 lalu, isu PKS PT Graha Prima Lestari beroperasi tanpa IMB, AMDAL, bahkan beberapa dokumen perizinan lainnya terindikasi dipalsukan, menghebohkan Jagad Kampar. Hingga membuat masyarakat yang tergabung dalam LSM GERAK membuat laporan ke Kejati Riau di Pekanbaru.

Bukan hanya itu, catatan hitam yang dirangkum, pada akhir bulat Maret 2021 lalu, PKS mini PT Graha Prima Lestari pernah disegel oleh DPMPTSP Kampar karena kedapatan beroperasi meski tanpa IMB, IUP-P, dan IU-I. (Rido)

#Kampar #PT Graha Prima Lestari #Izin Perusahaan #CSR Perusahaan