TABLOIDTIRAI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berhasil membersihkan “kutukan” Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi dalam dua kali Pemilihan Umum (Pemilu) beruntun di Rohul.
Seperti diketahui, pada Pilkada 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul Hafith Syukri dan Erizal, yang mengajukan permohonan PSU di 25 TPS yang berada di kawasan PT Torganda, Kecamatan Tambusai Utara.
Ketika itu, hakim MK meyakini adanya mobilisasi pemilih dari kalangan karyawan perusahaan untuk mendukung pasangan calon tertentu. Meskipun PSU telah dilaksanakan, hasil Pilkada 2020 tetap tidak berubah dan pasangan Sukiman dan Indra Gunawan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rohul.
Namun, PSU tidak berhenti di Pilkada 2020. Pada Pemilu Legislatif 2024, PSU kembali terjadi di 31 TPS di daerah pemilihan (Dapil) 3 yang mencakup 31 TPS di kawasan PT Torganda.
Kali ini, gugatan datang dari pasangan calon nomor urut 1 Kelmi Amri-Asparaini, yang menuntut PSU di 91 TPS se Kabupaten Rohul. Kelmi-Asparaini mengajukan gugatan terkait pemilih yang tidak menerima undangan memilih, serta dugaan ketidaknetralan aparat desa yang mendukung calon tertentu.
Namun, keputusan MK menolak gugatan tersebut dan mengakhiri rentetan PSU yang sebelumnya melanda Rohul. Putusan MK yang menolak gugatan Kelmi-Amri Asparaini menguatkan keputusan KPU Rohul yang telah menetapkan pasangan Anton-Syafarudin Poti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rohul terpilih dengan perolehan suara terbanyak, yakni 102.846 suara atau 38,55% dari total suara sah.
Ketua KPU Rohul Cepi Abdul Husein menyampaikan rasa terharunya atas keputusan MK yang menolak gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) tersebut. Cepi juga mengungkapkan, meski gugatan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari keadilan bagi pihak yang tidak puas, namun dengan adanya keputusan ini, proses Pilkada yang telah dilaksanakan oleh KPU Rohul dapat dianggap sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Gimana nggak terharu, pada Pilkada dan Pileg sebelumnya kita masih ada PSU. Sekarang, di Pilkada 2024, meskipun sampai ke MK, akhirnya tidak ada PSU. Artinya, proses penyelenggaraan yang telah dilakukan KPU selama tahapan Pilkada ini sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan," ujar Cepi, Kamis (6/2).
Sementara itu, Komisioner KPU Rohul yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Azhar Hasibuan, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian dan kejaksaan yang telah bekerja sama dengan KPU dalam memastikan proses Pilkada berjalan dengan aman dan lancar.
Azhar menambahkan bahwa keputusan MK yang menolak gugatan Kelmi-Amri Asparaini ini menunjukkan bahwa perolehan suara yang telah dihitung KPU sudah sesuai dan tidak ada alasan untuk dilaksanakan PSU, sesuai Eksepsi KPU Rohul Selaku pihak termohon dalam guagatan tersebut.
“KPU berhasil membantah dalil pemohon yang kabur (Obscuur). Keputusan MK ini juga mengonfirmasi bahwa perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU adalah sah dan sesuai dengan prosedur,” tambah Azhar.
Selain itu Keputusn MK tersebut, juga meligitimasi seluruh tahapan pilkada serentak dilaksanakan oleh KPU Rokan Hulu sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. (Tirai/Cakaplah)
#KPU Rohul #Kutukan PSU #Sengketa Pilkada Rohul #Gugatan MK