MK Putuskan PSU di 3 TPS Kab. Siak, Cabup Afni Ajak Masyarakat Kawal Dengan Jujur dan Adil

MK Putuskan PSU di 3 TPS Kab. Siak, Cabup Afni Ajak Masyarakat Kawal Dengan Jujur dan Adil

TABLOIDTIRAI.COM - Calon Bupati (Cabup) Siak nomor urut 2 Afni Z, mengajak relawan dan simpatisan untuk tetap bangga dan tegak kepala setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diajukan oleh pasangan Alfedri-Husni Merza dalam sengketa Pilkada Siak.

"Kepada relawan Afni-Syamsurizal, berbahagialah, berbanggalah, tegakkan kepala. Kita telah memenangkan Pilkada dengan sangat terhormat. MK telah menolak tuduhan kecurangan yang dialamatkan kepada kita," ujar Afni, Selasa (25/2).

Terkait keputusan MK yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS, Afni menegaskan, pihaknya menghormati putusan tersebut dan siap menjalankannya. Ia juga mengajak masyarakat yang peduli dengan demokrasi jujur dan adil untuk bersama-sama mengawal proses PSU. "Sebagai putri asli kelahiran Siak, saya bangga karena perjuangan kita bersih dan terhormat. Selanjutnya, kita serahkan pelaksanaan PSU kepada KPU dan Bawaslu agar berlangsung dengan jujur dan adil. Saya juga berharap para pemilih di tiga TPS yang akan mengulang pencoblosan benar-benar menggunakan hati nurani mereka," tambahnya.

Afni juga mengimbau para relawan untuk menahan diri dan tidak terpancing dalam perdebatan di media sosial.

Sebelumnya, MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan Alfedri-Husni Merza pada Senin (24/2) malam.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan PSU di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, serta TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. PSU juga harus dilakukan bagi pasien dewasa, pendamping pasien, serta tenaga medis di RSUD Teuku Rafien yang belum menggunakan hak pilih, dengan terlebih dahulu membentuk TPS khusus.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa PSU harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak putusan dibacakan. MK juga membatalkan sebagian Keputusan KPU Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati, khusus untuk perolehan suara di TPS yang terkena PSU. (*)

 

#Gugatan MK #Pilkada Siak 2024 #Afni Bupati Siak #Alfedry Siak