Gardasako Minta Kejati Riau Periksa Camat Pagaran Tapah Darussalam, Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Setdakab Rohul Saat Covid-19

Gardasako Minta Kejati Riau Periksa Camat Pagaran Tapah Darussalam, Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Setdakab Rohul Saat Covid-19

TABLOIDTIRAI.COM - Isu skandal korupsi kegiatan sewa tenda Fiktip di Sekretariat daerah Kab. Rokan Hulu tengah hangat diperbincangkan berbagai kalangan paska usainya Pilkada Serentak tahun 2024. Dugaan korupsi yang berlangsung saat Covid-19 di era Bupati Sukiman ini menyeret beberapa nama, diantaranya Camat Pagaran Tapah Darussalam inisial YE, dimana saat itu ia menjabat Kabag Perlengkapan di Setdakab Rokan Hulu, dan ASN Setdakab Rohul RH selaku PPTK saat kegiatan tersebut berlangsung.

Dugaan korupsi sewa tenda Maret-Desember dengan nilai anggaran Rp.720.940.000 dari APBD Rohul itu berlangsung pada tahun 2020, dimana Indonesia saat itu, termasuk Rohul sedang dilanda Bencana Covid-19.

"Waktu Covid-19, mereka buat kegiatan Fiktip. Sewa tenda ratusan juta, padahal kegiatan acara luar ruangan jarang-jarang dilakukan karena lagi Covid kan, giat tatap muka sangat terbatas saat itu" ungkap Ijep (Nama Samaran), saat berbincang dengan tim media, Jum'at malam (3/1).

Tak hanya itu, nama-nama di atas juga diduga terlibat dalam kasus mark up anggaran kegiatan makan minum tamu Pemda dan tokoh-tokoh masyarakat Rohul periode Maret-Desember tahun 2020 senilai Rp.829.776.000. Ijep mengatakan kedua kegiatan itu berjalan hampir bersamaan, dengan total anggaran lebih dari Rp.1,5 miliar.

Ironinya, saat itu pula dengan tegas Pemerintah pusat menekankan agar menggunakan APBD di masa Covid-19 untuk hal-hal yang prioritas, terlebih untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19. Hal itu jelas tertuang di dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 pasal 2 ayat 2. 

"Dengan bagak (Berani-red) dan remehnya mereka langgar aturan yang diterbitkan Tito Karnavian selaku Mendagri saat itu" kata Ijep.

Hal senada disampaikan aktivis Gerakan Pemuda Sapu Koruptor (Gardasako) M. Ridho. Ia menduga kegiatan sewa tenda ratusan juta itu dijadikan ajang korupsi, karena peruntukannya sangat tidak masuk akal. "Bahkan dari data dan informasi yang kami terima, kegiatan itu diduga Fiktip alias hanya mencairkan uangnya saja. Cukup logis sih, lagi Covid-19 kan mau buat acara apa sampai sewa tenda ratusan juta ?" Tandasnya.

Ia meminta agar Polda Riau dan Kejati Riau turun gunung mengusut skandal dugaan korupsi sewa tenda Fiktip itu hingga tuntas. "Pak Kapolda dan Pak Kajari Riau jangan tutup mata dan telinga. Tolong dipanggil dan diperiksa itu nama-nama yang diduga terlibat" pinta Ridho.

"Salah satu terduga pelaku infonya di Pagaran Tapah Darussalam, dia camat disitu" tutup Ridho.

Hasil penelusuran tim Media, sesuai hasil pengumuman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Rokan Hulu, yang diakses pada Sabtu pagi (4/1), tender Setda Rokan Hulu dengan judul Pengadaan Sewa Tenda Sekretariat Daerah (Maret s/d Desember 2020) dengan pagu anggaran Rp.751.836.500 telah selesai. Pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV. Razzak Assalam dengan harga penawaran Rp.724.350.000 dan angka terakhir hasil negosiasi sebesar Rp.720.940.000.

Sementara, tender Setda Rokan Hulu dengan judul Pengadaan Makan dan Minum Tamu Pemda dan Tokoh-tokoh Masyarakat (Maret s/d Desember 2020) dengan pagu anggaran Rp.870.210.000  telah selesai. Pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV. Kaesa dengan harga penawaran Rp.833.292.000 dan angka terakhir hasil negosiasi sebesar Rp.829.776.000.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi baik dari YE maupun RH. (TIM)

#Dugaan Korupsi Setdakab Rohul #Camat Pagaran Tapah Darussalam