Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Ini Yang Memberatkan Dan Meringankan Vonis Tom Lembong

Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Ini Yang Memberatkan Dan Meringankan Vonis Tom Lembong

TABLOIDTIRAI.COM - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025 lalu.

Tom Lembong disebut terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan bersalah pada kasus importasi gula di masa kepemimpinannya sebagai Menteri Perdagangan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, Sabtu, 19 Juli 2025.

Selain itu, Tom lembong juga dihukum denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim menilai, ada empat poin yang memberatkan putusan terhadap Tom Lembong. Di antaranya adalah:

Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial.

Tom Lembong saat sebagai Menteri Perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan perundangan-undangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan, khususnya gula.

Tom Lembong saat sebagai Menteri Perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat, dan adil, dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan kebutuhan pokok berupa gula kristal putih.

Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau. Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi. Pada Januari 2016 adalah seharga Rp 13.149 per kg dan pada Desember 2019 adalah seharga Rp 14.213 per kg.

Terdapat pula empat hal meringankan bagi Tom Lembong, yakni, belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan, sopan di persidangan tidak mempersulit jalannya persidangan, dan telah adanya penitipan sejumlah uang dari tersangka lain kepada Kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara. (RPC)

#Tom Lembong #Kasus Impor Gula #Vonis Tom Lembong