TABLOIDTIRAI.COM - Seorang karyawan PT. Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah), Ricki Rahmadia, dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan netralitas sebagai pegawai di perusahaan milik daerah. Laporan ini diajukan oleh Jamadi, S.SH, yang menyoroti tindakan Ricki dalam grup WhatsApp Suara Riau.
“Sebagai pegawai di BUMD, mestinya dia netral. Ini malah berkomentar terang-terangan di media sosial. Kalau sudah begini, bagaimana masyarakat melihat independensi PT. BRK Syariah?” kata Jamadi.
Dalam laporan tersebut, Ricki Rahmadia—yang diduga menjabat sebagai Kepala Kedai PT. BRK Syariah Garuda Sakti Pekanbaru setelah sebelumnya bertugas di Bandar Sei Sekijang, Pelalawan—dituding terlibat dalam aktivitas politik praktis. Ia diduga secara terbuka mendukung pasangan calon tertentu dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024 serta menyampaikan pernyataan bernada tendensius dan merendahkan pasangan calon lain.
“Banyak yang membaca komentarnya di grup itu. Bukan hanya mendukung salah satu calon, tapi juga menyerang calon lain. Ini kan tidak sehat, apalagi dilakukan oleh karyawan bank milik daerah,” tambah Jamadi.
Beberapa pernyataan yang dipersoalkan antara lain, Ricki diduga mendukung pencalonan Syamsuar dan M. Nasir serta menunjukkan ketidaksukaan terhadap pasangan Abdul Wahid - SF Hariyanto. Ia menyatakan bahwa Abdul Wahid dan SF Hariyanto mengklaim hasil kerja gubernur sebelumnya, Syamsuar. Ia juga menuduh pendukung Abdul Wahid - SF Hariyanto sebagai pihak yang merusak nama baik pasangan calon yang mereka dukung sendiri. Bahkan, ia diduga mengancam akan menyebarkan isu negatif kepada karyawan PT. BRK Syariah agar tidak memilih Abdul Wahid - SF Hariyanto.
"Kalau benar dia sampai mengancam dan menyebarkan isu di internal bank, ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi bisa merusak citra bank secara keseluruhan. Bagaimana nasabah bisa percaya kalau pegawainya seperti ini?” ujar Jamadi.
Selain itu, laporan juga menyinggung kemungkinan keterlibatan Ricki sebagai konsultan politik atau surveyor bagi salah satu pasangan calon, dengan dugaan penggunaan lembaga survei tertentu untuk kepentingan politik.
“Kalau pegawai BUMD sudah ikut main di politik, bagaimana kita bisa yakin bank ini bekerja profesional? Harus ada tindakan tegas dari manajemen,” tegas Jamadi.
Laporan ini merujuk pada beberapa aturan terkait netralitas pegawai di lingkungan BUMD, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur netralitas ASN dan menjadi pedoman bagi pegawai di perusahaan daerah, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang keterlibatan pegawai negeri dan pejabat BUMD dalam politik praktis.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari PT. BRK Syariah terkait laporan ini. Masyarakat menantikan langkah perusahaan dalam menjaga profesionalisme dan netralitas pegawainya.
“Kita lihat saja bagaimana respons PT. BRK Syariah. Kalau dibiarkan, berarti ada pembiaran terhadap tindakan yang bisa merusak integritas perusahaan,” tutup Jamadi. (*)
#BRK Syari'ah #Politik Praktis