TABLOIDTIRAI.COM – Satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 1 lagi THL ini menjadi perbincangan hangat di kedai-kedai kopi kota Pekanbaru. Keduanya disebut-sebut telah melanggar peraturan dan kode etik ASN, terang-terangan mendukung Agung Nugroho-Markarius Anwar di Pilwako Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Keduanya adalah Plt Direktur RSD Madani Pekanbaru dr. Dedi Khairul Ray dan Bambang Pranata, SE. Dalam unggahan yang beredar di publik, mereka berdua turut mendukung dan hadir dalam pertemuan Agung Nugroho-Markarius Anwar bersama Garda AMAN (tim pemenangan Agung Nugroho).
Keterlibatan ASN dan THL itu juga didukung oleh berita-berita yang menunjukkan mereka menghadiri kegiatan politik dan menggunakan simbol-simbol yang identik digunakan Agung Nugroho-Markarius Anwar dalam kampanye-kampanyenya.
Hal itu melanggar prinsip netralitas yang wajib dijunjung tinggi oleh ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hingga saat ini, aktivis Aliansi Mahasiswa Progresif Riau (AMPRI) menunggu langkah tegas PJ Walikota Pekanbaru untuk menindak lanjuti persoalan itu. "Jika terbukti melanggar, keduanya dapat dikenakan sanksi berat, diantaranya penurunan Jabatan, Pemberhentian dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri, sampai pada Pemberhentian dengan Tidak Hormat. Kami harap pak PJ Roni Rakhmat dapat menyikapi dengan bijak persoalan ini" tegas Rido, aktivis AMPRI, Sabtu sore (18/1).
Lebih lanjut, disampaikan Rido, selain eksis dan kerap menghadiri acara-acara Agung Nugroho-Markarius Anwar, kuat dugaan dr. Ray selaku tokoh utama menggalang dukungan untuk Agung-Markarius di lingkungan RSD Madani Pekanbaru.
"Dengan jabatannya selaku Plt. Direktur RSD Madani Pekanbaru, tentu bukan hal yang sulit bagi dr. Ray melakukan hal itu" tandasnya.
Penelusuran Tim media, di Pasal 9 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Tidak hanya itu, regulasi lainnya, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dengan tegas mengatur sanksi berat bagi ASN yang melanggar disiplin, termasuk keterlibatan dalam politik praktis.
Kedua ASN tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh pihak berwenang. Jika terbukti bersalah, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan memberikan rekomendasi sanksi kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diterbitkan, baik dr. Ray maupun Bambang Pranata belum bisa dikonfirmasi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN untuk menjaga netralitas dalam proses politik. Pelanggaran terhadap prinsip netralitas tidak hanya mencoreng citra birokrasi, tetapi juga dapat berdampak pada karier dan integritas individu yang bersangkutan.
Persoalan ini masih dalam pantauan dan pengembangan tim media. Informasi lebih lanjut akan diperbaharui sejalan dengan perkembangan kasus. (Tim)
#ASN Pekanbaru #RSD Madani #dr.Ray Pekanbaru