Paslon Yuyun-Edwin Penjarakan Belasan Warga Kampar, Kecewa Kalah di Pilkada Kampar 2024 ?

Paslon Yuyun-Edwin Penjarakan Belasan Warga Kampar, Kecewa Kalah di Pilkada Kampar 2024 ?

TABLOIDTIRAI.COM - Kejaksaan Negeri Kampar menerima penyerahan 14 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kampar 2024. Para tersangka, yang terdiri dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta saksi dari pasangan calon bupati dan gubernur, kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bangkinang.

Kasi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan, menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 178B dan/atau Pasal 178C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ia menekankan bahwa proses hukum berjalan transparan demi menjaga integritas demokrasi di Kampar.

Namun, langkah hukum ini menuai kecaman dari pihak keluarga para tersangka. Mereka menilai bahwa kasus ini bermuatan politik dan bertujuan untuk menggiring opini publik demi kepentingan pasangan calon Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra.

"Ini bukan soal keadilan, ini soal ambisi politik. Warga biasa jadi korban demi kepentingan mereka!" ujar salah satu keluarga tersangka dengan nada kecewa.

Yuyun-Edwin sebelumnya menggugat hasil Pilkada Kampar ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mereka menuding KPU tidak mendistribusikan puluhan ribu surat pemberitahuan pemilih serta menyoroti dugaan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan.

Namun, hakim MK mempertanyakan inkonsistensi dalam gugatan tersebut. Pasalnya, meskipun menuduh ada kecurangan besar-besaran, mereka tidak meminta diskualifikasi pasangan lawan.

KPU Kampar sendiri membantah semua tudingan dan menyatakan bahwa proses Pilkada sudah berjalan sesuai aturan. Kini, kasus ini masih bergulir di meja hijau, sementara 14 warga Kampar harus merasakan dinginnya jeruji besi di tengah ketidakpastian politik yang terus memanas.

#Pilkada Kampar 2024 #Yuyun Edwin