Viral Pernyataan Kontroversial Ketua DPW PAN Riau yang Baru, Sahidin Satu-satunya Anggota DPR RI yang tak Bisa Bawa Program ke Daerah ?

Viral Pernyataan Kontroversial Ketua DPW PAN Riau yang Baru, Sahidin Satu-satunya Anggota DPR RI yang tak Bisa Bawa Program ke Daerah ?

TABLOIDTIRAI.COM - Pernyataan kontroversial Anggota DPR RI Ir. H. Sahidin dari Fraksi PAN menjadi sorotan publik. Dalam keterangannya, Ketua DPW PAN Riau itu mengaku tidak dapat membawa satu pun program pemerintah pusat ke daerah pemilihannya sepanjang tahun 2025, dengan alasan defisit anggaran Nasional.

“Saya ndak ada program tahun ini. Defisit anggaran gara-gara Prabowo,” pernyataan Sahidin yang viral dan beredar di media massa.

Sahidin menyebut dirinya  anggota DPR RI yang tidak memperoleh alokasi anggaran pusat, sehingga menurutnya tak ada satu pun program yang bisa ia perjuangkan untuk Provinsi Riau. Namun, klaim tersebut dipertanyakan publik dan bahkan dianggap tidak logis oleh sebagian kalangan. “Katanya tidak ada anggaran, tapi anggota DPR RI lain bisa kok bawa program ke daerah. Ini pernyataan yang menurut saya bohong besar,” kata Kenedi, warga Tapung, Kabupaten Kampar. 

Ia menilai Sahidin telah mengingkari janji kampanye yang dulu begitu lantang ia sampaikan.

Hal senada disampaikan oleh sumber internal PAN Riau. Ia mengatakan, legislator Dapil Riau 2 itu memang banyak bohongnya. "Waktu kampanye semangat janji bawa program, sekarang malah bilang tidak ada anggaran. Kami di partai saja bingung melihatnya," kata Narasumber belum lama ini.

Sementara itu, data dari berbagai sumber menunjukkan bahwa anggota DPR RI di komisi-komisi teknis tetap memiliki akses terhadap dana aspirasi dan program-program lintas kementerian, seperti pembangunan infrastruktur dari Kementerian PUPR, bantuan pertanian dari Kementerian Pertanian, dan program sosial dari Kementerian Sosial.

Sikap Sahidin dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 20A ayat (1), serta UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), anggota DPR memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam konteks anggaran, wakil rakyat memiliki kewajiban untuk memperjuangkan kepentingan daerahnya melalui APBN dan program kementerian.

Jika seorang anggota DPR mengaku tidak bisa membawa apa-apa ke dapilnya, maka hal itu mencederai fungsi representasi yang seharusnya ia jalankan sebagai wakil rakyat.

Menanggapi hal itu, Sahidin mengatakan bukan dirinya saja yang tidak mendapatkan alokasi program dari pusat, melainkan seluruh anggota Komisi II DPR RI memiliki keterbatasan serupa.

“Saya luruskan kembali bahwa bukan hanya saya. Begitu juga kawan-kawan lainnya di Komisi II DPR RI, kemungkinan juga tidak ada yang bisa dapat anggaran yang akan dibawa untuk daerah,” ujar Sahidin, dilansir dari riauterbit.com, Jum'at (9/5).

Sahidin menyebut, sebagai anggota Komisi II, mitra kerjanya adalah kementerian dan lembaga yang tidak memiliki kewenangan langsung dalam program bantuan fisik atau ekonomi masyarakat. “Orang masyarakat ada yang minta bantuan kelompok tani, mana ada anggaran di tempat kami. Mau usul bantuan kerbau, mitra saya itu Mendagri, KPU, Bawaslu. Minta bantuan kelompok tani, di tempat siapa itu namanya? tito ya” kata Sahidin.

“Nah Tito (Mendagri Tito Karnavian) itu mitra saya, mana ada kerbau di situ? Jangan kan kerbau, cirik kobau pun ndak ado di situ," imbuhnya. (Red)

 

#DPR RI #Sahidin PAN #Ketua PAN Riau