Catatan Hitam PT. Mayatama Solusindo, Diduga Tutupi Insiden Kecelakaan Kerja, Lalai Penerapan SMK3 Hingga di Black List Walikota

Catatan Hitam PT. Mayatama Solusindo, Diduga Tutupi Insiden Kecelakaan Kerja, Lalai Penerapan SMK3 Hingga di Black List Walikota

TABLOIDTIRAI.COM - Peristiwa tragis kembali menyelimuti dunia kerja, satu dari 5 pekerja PT. Mayatama Solusindo dinyatakan meninggal dunia akibat luka bakar sengatan listrik pada 11 Januari 2025.

Kabar ini sempat diredam oleh pihak perusahaan agar tidak diketahui publik, namun upaya tersebut harus kandas saat Tim media mendapatkan informasi A1 terkait peristiwa na'as tersebut.

Salah seorang keluarga dari 5 korban yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan PT. Mayatama Solusindo telah lalai, tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja, sehingga harus memakan korban jiwa saat tengah melakukan pekerjaannya di lapangan. Padahal, penerapan Sistem Manajemen K3 menjadi sesuatu yang sangat krusial guna memastikan lingkungan kerja yang aman, serta jaminan sehat dan keselamatan bagi para pekerja.

Akibat dugaan kelalaian oleh PT. Mayatama Solusindo Pekanbaru tersebut, 1 pekerja harus meregang nyawa dan 4 pekerja lainnya mengalami luka-luka terkena sengatan kabel listrik dan mengalami luka bakar serius.

"Satu dinyatakan meninggal usai menjalani pertolongan pertama di salah satu rumah sakit terdekat" sebut Narasumber yang tak ingin disebut namanya, Kamis (23/1).

PT. Mayatama Solusindo berupaya untuk melaksanakan pertanggung jawabannya, namun hal itu dinilai timpang dan mengundang kekecewaan banyak pihak. Pasalnya, PT. Mayatama Solusindo hanya memberikan santunan terhadap korban yang meninggal dunia saja, sementara 4 pekerja lainnya hanya mendapat lukanya saja.

"Santunan hanya diberi kepada korban yang meninggal dunia. Informasinya sekitar Rp.27.500.000 dengan rincian biaya pemakaman dan uang duka Rp.7.500.000 dan santunan kematian sebesar Rp.20.000.000. Yang luka-luka tak dapat apa-apa" bebernya.

Terpisah, narasumber lainnya sebut saja Jajang (nama samaran) mengungkap peristiwa kecelakaan kerja tersebut diduga ditangani sepihak saja, tidak dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan bahkan ada upaya perusahaan menutup-nutupi kejadian tragis tersebut.

"Mereka pihak PT. Mayatama Solusindo bisa dilaporkan dan terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda mencapai Rp.400 juta. Sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 186 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan" sebutnya.

Sebagai informasi, PT. Mayatama Solusindo sebuah perusahaan yang berfokus pada pemasangan tiang komunikasi, penyediaan jaringan telekomunikasi, dan layanan untuk mendukung perkembangan teknologi informasi di wilayah Riau. Namun dalam melaksanakan tugasnya, perusahaan ini kerap kali dikritik oleh masyarakat baik di Dumai maupun di Pekanbaru, Riau. Penataan Kabel Jaringan milik PT Mayatama Solusindo dituding sebagai penyebab utama terjadinya kecelakaan Lalulintas akibat pemasangan kabel yang semrawut dan tidak tertata.

Penelusuran Tim media, PT Mayatama Solusindo memiliki catatan hitam selama beroperasi di wilayah provinsi Riau. Pada 17 Mei 2024 lalu, Direktur PT. Mayatama Solusindo berinisial SHL ditetapkan tersangka, dinyatakan bersalah oleh Pidsus Kejari kota Dumai. Bahkan, perusahaan itu disebut-sebut telah di Black List dan tidak lagi bekerjasama dalam hal penggunaan anggaran Pemko Dumai. (Tim)

#Kecelakaan Kerja #PT Mayatama Solusindo