Sempat Bawa-bawa nama Polsek Minas dan Polda Riau, Pak Uban yang Aniaya Sopir Truk Diamankan Polres Siak

Sempat Bawa-bawa nama Polsek Minas dan Polda Riau, Pak Uban yang Aniaya Sopir Truk Diamankan Polres Siak

TABLOIDTIRAI.COM - Polres Siak mengamankan seorang tersangka pembakaran mobil truk dan penganiayaan terhadap sopir truk bernama Rifnaldo (34) di Jalan Chevron Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra menyampaikan tersangka inisial RBP alias UP diamankan pagi tadi di depan Mapolda Riau, usai tersangka melapor ke Polda Riau terkait pencurian buah sawit.

"Pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil truk di Minas sudah diamankan satu orang sekira pukul 10.15 WIB. Tersangka langsung kami bawa ke Polres Siak," ujara AKBP Eka dalam konferensi pers, Senin (10/02).

Penangkapan bermula dari laporan yang masuk pada Ahad (09/02) oleh pelapor sekaligus korban bernama Rifnaldo, bahwa pelapor mengalami penganiayaan yang dilakukan sejumlah orang di Kecamatan Minas.

"Tim kami kemudian melakukan penyelidikan dan mencari alat bukti, dan setelahnya kami melakukan penyidikan terhadap tersangka. Ini masih kami dalami sehingga nanti kemungkinan akan ada tersangka baru," ujarnya.

Kronologis kejadian, pada Kamis (06/02/2025) pelapor atau korban mulanya disuruh rekannya A untuk menjemput buah sawit, lalu berangkat dari rumah menuju peron S.

Di pertengahan jalan menuju peron, korban lalu dicegat oleh 3 orang tak dikenal, lalu korban pun keluar dari mobil dan pelaku langsung memukul korban membabi buta.

Tak lama kemudian, datang lagi 3 orang tak dikenal dengan mengendarai mobil Triton yang mengancam membakar mobil truk milik korban. Sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban, namun akhirnya pelaku tetap membakar mobil truk korban.

"Tolong jangan bakar, Pung!" kata Kapolres meniru perkataan korban.

Setelah melakukan penganiayaan dan pembakaran, pelaku membawa korban ke peron Panjaitan di jalan Chevron. Korban diinterogasi dan ditampar bagian mukanya oleh pelaku.

Usai penganiayaan itu, korban dijemput rekannya J dan dibawa melapor ke Polsek Minas dan Polres Siak.

AKBP Eka menyampaikan, berdasarkan keterangan tersangka, motif penganiayaan dan pembakaran mobil truk milik Rifnaldo ternyata unsur sakit hati karena pelaku mengaku sering mengalami pencurian buah sawit miliknya. Pelaku tega melakukan itu karena tersulut emosi.

"Jadi tersangka ini motifnya sakit hati karena buah sawitnya seting dicuri ninja sawit. Namun si korban ini diketahui bukan pelaku ninja sawit, memang korban ini kesehariannya hanya mengantar buah sawit milik orang. Tersangka ini menuduh korban yang mencurinya," terang Kapolres.

Atas tindakan itu, tersangka memenuhi unsur tindak pidana dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (Rls)

#Pak Uban Raja Minas #Polres Siak #Kasus Penganiayaan