Ribuan Hektar Hutan di Kampar Kiri Disulap Jadi Kebun Sawit, Masyarakat Minta Aparat Hukum Tindak Tegas !

Ribuan Hektar Hutan di Kampar Kiri Disulap Jadi Kebun Sawit, Masyarakat Minta Aparat Hukum Tindak Tegas !
Terduga Pelaku Perambah Hutan Kawasan di Kampar Kiri Okta Sembiring (kiri) dan Albert Tarigan (kanan)

TABLOIDTIRAI.COM - Ribuan hektar hutan produksi terbatas di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, dilaporkan telah dirambah dan ditanami kelapa sawit secara ilegal. Tindakan ini diduga dilakukan oleh Bogan Sembiring, Albert Tarigan, Okta, dan sejumlah nama lainnya, yang menguasai lahan tersebut tanpa izin resmi dari instansi terkait.

Berdasarkan informasi, para pelaku hanya bermodal Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pihak desa, tanpa adanya izin dari Dinas Kehutanan maupun otoritas berwenang lainnya. Ketua Komunitas Pecinta Alam Riau (Kopari), Wagimin, menilai tindakan ini tidak mungkin berlangsung tanpa perlindungan dari pihak tertentu. “Kami menduga kuat aksi ini dibekingi oleh oknum Dinas Kehutanan. Bagaimana mungkin lahan seluas ini bisa dirambah tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang? Kami meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas menangkap pelaku dan oknum-oknum yang terlibat,” tegas Wagimin.

Muhamadun, perwakilan dari Lembaga Adat Negeri (LAN) Riau Daratan, juga turut mengecam tindakan perusakan hutan ini. Ia meminta semua pelaku dan pihak yang terlibat ditindak tegas tanpa pandang bulu. “Hutan adalah bagian dari warisan adat dan harus dijaga. Perusakan seperti ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengkhianati masyarakat adat dan generasi mendatang. Kami minta mereka semua disikat habis. Jangan ada yang dilindungi!” tegas Muhamadun dengan nada keras.

Pelanggaran Hukum yang Dilakukan

Para pelaku diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H): Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Wagimin juga menambahkan bahwa aksi perambahan ini tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pihak-pihak tertentu. “Mustahil lahan seluas lebih dari 2.500 hektar dirambah tanpa diketahui. Aparat kehutanan yang seharusnya menjaga kawasan ini patut diperiksa,” tambahnya.

Masyarakat Mendesak Penegakan Hukum

Masyarakat dan komunitas lingkungan menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini, termasuk menelusuri keterlibatan oknum Dinas Kehutanan. Para pelaku utama yang disebutkan meliputi:

Bogan Sembiring (500 hektar), Albert Tarigan (500 hektar), Haji Dinur 15 Hektar, Okta (100 hektar), serta beberapa nama lainnya seperti RP, Ronal, TS, Manik, RS, dan Purba.

Ronal diketahui memiliki alat berat sebanyak tiga unit di lokasi, yang diduga juga digunakan untuk kegiatan tambang emas ilegal. Hal ini semakin mempertegas dugaan bahwa kelompok ini tidak hanya merusak hutan, tetapi juga terlibat dalam kejahatan lingkungan lainnya.

Lebih jauh, Albert Tarigan dilaporkan mengaku memiliki dukungan politik. "Albert di lapangan terang-terangan mengklaim bahwa dirinya dibekingi oleh partai Gerindra dan memiliki banyak koneksi di Jakarta," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Tuntutan kepada Aparat

Masyarakat dan tokoh adat meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, kasus perusakan hutan seperti ini harus ditindak tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan dan warisan adat.

“Jangan ada pembiaran terhadap perusak lingkungan. Hutan adalah warisan yang harus dijaga demi generasi mendatang,” tegas Wagimin.

Muhamadun menambahkan, “Kami menunggu tindakan nyata dari aparat hukum. Jangan biarkan ini berlalu begitu saja. Semua pelaku harus diadili, termasuk pihak yang melindungi mereka.”

Masyarakat berharap agar seluruh pelaku, baik perambah hutan maupun oknum yang melindungi mereka, segera ditangkap dan diadili demi menjaga kelestarian hutan di Riau dan mencegah kejadian serupa di masa depan. (Tim)

 

#Hutan Kampar Kiri #Sawit Ilegal