Ratusan Hektare Hutan Lindung Eks Tambang Batu Bara Dijual, Polres Inhu Tetapkan 5 Tersangka

Ratusan Hektare Hutan Lindung Eks Tambang Batu Bara Dijual, Polres Inhu Tetapkan 5 Tersangka

TABLOIDTIRAI.COM - Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan lima tersangka dalam kasus perambahan hutan seluas 150 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Lahan tersebut merupakan eks tambang batu bara PT Riau Bara Harum yang terletak di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Kelima tersangka adalah Junaidi alias Otong, Nuriman, Zulkarnaen (Kepala Desa Siambul), Usman, dan Waryono (Sekretaris Desa Siambul)," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kamis (6/2).

Fahrian menyebut berkas perkara Junaidi, Nuriman, dan Zulkarnaen telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk proses penuntutan. Sementara itu, Usman dan Waryono masih dalam tahap penyidikan dan telah ditahan sejak 13 Januari 2025. "Penetapan tersangka ini merupakan hasil patroli gabungan yang dilakukan UPT KPH Indragiri, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, bersama TNBT pada 27 Maret 2024," jelas Fahrian.

Saat patroli, petugas mendapati alat berat jenis buldozer merek Caterpillar tengah beroperasi membuka lahan di kawasan HPT dengan koordinat S 00° 44'17.7" E 102° 26'17.1".

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Usman dan Nuriman bertindak sebagai pembeli lahan, bekerja sama dengan Junaidi alias Otong untuk membuka kawasan hutan eks tambang PT RBH. "Lahan ini rencananya akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Saat ini, pembukaan lahan masih dalam tahap pembuatan jalan menggunakan alat berat yang telah kami amankan," terang Fahrian.

Diketahui, Usman dan Nuriman membeli lahan 150 hektare tersebut dari Kepala Desa Siambul, Zulkarnaen, dengan harga Rp1,875 miliar. Pembayaran dilakukan bertahap, dan hingga kini sudah dibayar Rp1,65 miliar, sementara sisanya Rp225 juta belum dilunasi.

Peran Sekdes Waryono dalam kasus ini adalah mencari pembeli serta menerbitkan 75 lembar surat sporadik atas perintah Zulkarnaen untuk diberikan kepada pembeli sebagai dasar penguasaan lahan.

Selain itu, Zulkarnaen juga mengeluarkan dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) yang digunakan Junaidi alias Otong sebagai dasar pengerjaan jalan di lokasi.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Angka 19 jo Angka 17 UU Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Pasal 37 Angka 16 Poin 1 Huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 dan 56 KUHP," tegas Fahrian menutup. (grc)

#Polres Inhu #Hutan Lindung Batang Gangsal #Tambang Batubara