Manang menjelaskan sejak 1 Januari hingga 2 Oktober 2024, jumlah kasus TPPU yang diproses berjumlah 3 kasus, dengan tersangka berjumlah 3 orang.
“Total nilai aset yang berhasil disita sejauh ini sebesar Rp1,69 miliar lebih,” ujar Manang, Rabu (2/10/2024) malam.
Dalam penanganan kasus narkoba ini, barang bukti yang berhasil disita jumlahnya cukup fantastis. Untuk sabu, mencapai ratusan kilogram. Jika dinominalkan, angkanya terbilang fantastis.
Manang menyebut, pihaknya sudah mengungkap sebanyak 1.899 kasus sejak awal tahun hingga sekarang. Total tersangka yang ditangkap berjumlah 2.787 orang.
"Barang bukti yang disita, sabu berjumlah 335,2 kilogram, ekstasi 138.336 butir. Kemudian ganja 32,6 kilogram, happy five 7.217,5 butir," jelas Manang.
Menurut Manang, dalam memberantas peredaran gelap narkoba ini, Polda Riau bekerja sama dengan sejumlah instansi lainnya. Ia berharap partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
Diungkapkannya, dari hasil pendalaman para tersangka, mereka sebagian besar merupakan jaringan narkoba internasional, kebanyakan dari Malaysia. Pihaknya bekerja dengan Interpol untuk menangkap pelaku.
Dilanjutkannya, berbatasan langsung dengan Malaysia, serta keberadaan pelabuhan kecil di daerah pesisir, seperti di Bengkalis, Dumai, dan Rohil, membuat Riau menjadi sasaran empuk bagi para pelaku kejahatan narkoba.
Selain jadi sasaran peredaran, Riau juga menjadi tempat untuk memasukkan narkoba untuk dibawa ke daerah lainnya di Indonesia. "Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah dan masyarakat harus ditingkatkan," tuturnya. (ckc)