TABLOIDTIRAI.COM - Lokasi galian C diduga ilegal di desa Babat, Kec. Siberida, Indragiri Hulu disorot tajam oleh berbagai pihak. Pasalnya, selain diduga tak berizin, lokasi itu disebut-sebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).
Narasumber terpercaya yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan tambang galian C diduga ilegal itu milik politikus Nasdem Inhu. "Tak usah sebut namalah, nanti Abang juga pasti tau. Anggota dewan Nasdem, dulu dia mantan polisi. Dan memang terkenal rajanya galian C," ungkapnya, Kamis (12/6).
Ia menambahkan, tanah urug dari galian C diduga ilegal itu digunakan untuk penimbunan badan jalan di desa Petala Bumi, Titian Resak, dan Pangkalan Kasai untuk akses angkutan CPO PT. Inecda.
Hasil penelusuran Tim wartawan, dugaan kuat pemilik lokasi galian C diduga ilegal dan dalam kawasan HPK tersebut mengarah kepada Sabtu Pradansyah Sinurat. Politikus Nasdem mantan polisi yang disebut-sebut narasumber itu kini menjabat sebagai Ketua DPRD Indragiri Hulu.
Tidak hanya itu, jejak digital menunjukkan, Sabtu Pradansyah Sinurat disepanjang 2022-2024 lalu disorot tajam atas aktivitas galian C diduga ilegal di desa Redang Seko, Kec. Lirik yang disebut-sebut miliknya. Hal ini menguatkan pernyataan narasumber sebelumnya, yang mengatakan pemilik tambang galian C diduga ilegal dan masuk dalam kawasan HPK itu milik anggota DPRD Inhu, mantan seorang polisi yang memutuskan pensiun dini guna berjuang di Parlemen Inhu.
Masyarakat Inhu lainnya, Amin, berharap pihak-pihak terkait, Dinas ESDM Provinsi Riau dan Polda Riau dan Polres Inhu, dapat menindak tegas para pelaku usaha galian C ilegal di Inhu. "Termasuk milik Sinurat (Ketua DPRD Inhu) itu jika memang benar tak berizin. Jangan hanya karena dia mantan polisi yang saat ini sedang berkuasa di Parlemen Inhu, hukum malah menjadi tumpul ke atas," kata Amin.
Sebagai informasi, operasi galian C harus memiliki izin persetujuan akhir. Galian C yang beroperasi tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 100 miliar sesuai UU No. 3 Tahun 2022.
Hingga berita ini diterbitkan, baik Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat maupun Manajemen PT Inecda belum bisa dikonfirmasi. (ER)
#Polda Riau #Polres Inhu #Galian C Diduga ilegal #Dinas ESDM Riau #DPRD Inhu