Dugaan Praktik Jual LKS di SDN 002 Lubuk Keranji Pelalawan, Ada Campur Tangan Dinas ?

Dugaan Praktik Jual LKS di SDN 002 Lubuk Keranji Pelalawan, Ada Campur Tangan Dinas ?

TABLOIDTIRAI.COM - Kendati sudah ada larangan tegas dari Pemerintah untuk tidak memperjual belikan buku tambahan / LKS di sekolah Negeri, hal itu  diduga diabaikan oleh SDN 002 Lubuk Keranji, Kec. Bandar Petalangan.

Laporan dari masyarakat, di SDN 002 Lubuk Keranji masih terdapat praktik penjualan buku tambahan / LKS bagi murid-murid yang pada dasarnya sudah dijamin pendidikan gratis 12 tahun oleh pemerintah. 

Salah seorang wali murid yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan di Sekolah yang dipimpin oleh Anang Sutrisno, S.Pd itu masih melakukan praktik jual buku tambahan / LKS dengan harga Rp.120.000 per paket.

"Dulu juga kami membeli buku LKS, namun entah kenapa uangnya dikembalikan lagi kepada siswa. Sekarang, kami dimintai lagi untuk membeli buku LKS dengan harga Rp 120.000" ungkapnya, Rabu (29/1).

Mirisnya, praktik ini bertabrakan dengan aturan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan yang dengan tegas melarang praktik jual beli LKS / buku tambahan di satuan pendidikan di Kab. Pelalawan melalui Surat Edaran Nomor 800/disdikbud-sek/2025/03.

Terpisah, narasumber lain di Kec. Bandar Petalangan mengatakan praktik semacam itu (jual beli LKS) adalah hal yang biasa, dan tidak perlu dibesar-besarkan. Meski dinilai negatif, sebagian masyarakat banyak yang berpikir positif. "Masalah kecil itu pak, masih banyak masalah lain yang perlu diurus. Meski menurut kita itu melawan aturan yang ada, tak sedikit juga wali murid merasa terbantu dengan adanya buku belajar tambahan itu. Terkadang, itu juga memang dari Dinasnya, ada oknumnya yang mengendalikan" beber narasumber yang enggan disebut namanya, Jum'at (31/1).

Tim media berupaya mengkonfirmasi Kepala SDN 002 Lubuk Kuranji Anang Sutrisno, S.Pd dan Plt. Kadisdikbud Pelalawan Leonardo, S.Pd.,MM guna mendapatkan perimbangan informasi. Hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum bisa dikonfirmasi.

Hal ini menarik perhatian serius masyarakat Pelalawan, khususnya warga Bandar Petalangan. Jika informasi di atas benar adanya, masyarakat berharap Bupati Zukri dan aparat penegak hukum di Kab. Pelalawan dapat mendalami dan mengambil langkah tegas, memberi sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Hingga saat ini publik menanti penjelasan dan atau klarifikasi dari Kepala SDN 002 Lubuk Kuranji Anang Sutrisno, S.Pd dan Plt. Kadisdikbud Pelalawan Leonardo, S.Pd.,MM. (Tim)

 

#Disdik Pelalawan #Dugaan Pungli LKS #SDN 002 Lubuk Keranji