Dugaan Korupsi Proyek Dermaga di Kec. Tambang dan Penggunaan Bahan Bekas, Mahasiswa Desak APH Periksa Kadishub

Dugaan Korupsi Proyek Dermaga di Kec. Tambang dan Penggunaan Bahan Bekas, Mahasiswa Desak APH Periksa Kadishub

TABLOIDTIRAI.COM – Proyek pembangunan dermaga di Kabupaten Kampar yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 1.346.942.000 dikritik tajam. Sejumlah masyarakat di lokasi proyek mengungkapkan adanya dugaan penggunaan bahan bekas serta ketidaksesuaian struktur bangunan dengan standar teknis.

Menurut keterangan warga, tiang sling pada dermaga terlihat tidak rata, sementara akses jalan menuju dermaga memiliki kemiringan yang sangat curam. Selain itu, terdapat perbedaan ketinggian yang mencolok antara dermaga dan rakit, yang berpotensi membahayakan pengguna. Masyarakat "Itu material besi yang digunakan seperti barang bekas, alias rongsok. Dan ada variasi model tapak tiang dermaga yang tidak seragam" ujar warga yang tak ingin disebut namanya, Kamis (6/3).

Dugaan penyimpangan ini semakin kuat setelah muncul spekulasi mengenai kemungkinan adanya permufakatan jahat antara pejabat terkait dengan pihak kontraktor, dalam hal ini CV Riau Bumi Adil. Dugaan tersebut mengarah pada praktik kolusi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) demi memperoleh keuntungan tidak wajar dari proyek yang memiliki masa pekerjaan 120 hari kalender ini.

Mahasiswa Desak APH Periksa Kadishub

Dugaan penyimpangan ini turut mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa. Salah satunya Yudi, yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kampar terkait proyek tersebut. “Kami meminta APH segera turun tangan dan memeriksa Kadishub Kampar Refizal serta pihak terkait. Jangan sampai ada kongkalikong antara pejabat dengan kontraktor untuk mencari keuntungan dari proyek ini,” tegas Yudi.

Yudi juga menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum. “Kami tidak ingin proyek ini hanya menjadi bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami akan menunggu tindakan nyata dari APH di Kampar untuk mengusut dugaan ini,” ujarnya.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan ini terbukti, maka proyek pembangunan dermaga ini dapat mengarah pada sejumlah pelanggaran hukum, di antaranya:

1. Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

Jika terdapat unsur kerja sama antara pejabat terkait dan kontraktor untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok dengan cara melanggar ketentuan, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Pasal 2 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

2. Pelanggaran Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Jika terbukti penggunaan material bekas tanpa spesifikasi yang sesuai, maka hal ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 78 Perpres tersebut mengatur sanksi administratif hingga pemutusan kontrak bagi penyedia jasa yang tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai kontrak.

3. Kelalaian Konstruksi yang Berisiko Membahayakan Publik

Jika struktur dermaga tidak sesuai dengan standar keselamatan, maka dapat melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Pasal 46 UU ini menyatakan bahwa bangunan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan dapat dibongkar atau diperbaiki oleh penyelenggara pembangunan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kadishub Kampar Refizal, S.STP.,M.IP dan pihak CV. Riau Bumi Adil belum dapat dikonfirmasi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan investigasi mendalam guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dalam proyek ini. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam memastikan bahwa pembangunan dermaga ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa adanya praktik korupsi yang merugikan negara. (Tim)

#Kecamatan Tambang #Proyek Dermaga #Dishub Kampar