TABLOIDTIRAI.COM - Ratusan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mendapat kabar menggembirakan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Dari ratusan penerima remisi, empat narapidana langsung menghirup udara bebas setelah menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Umum.
Penyerahan remisi berlangsung dalam upacara di lapangan tengah Rutan Rengat. Bupati Inhu Ade Agus Hartanto bersama Wakil Bupati Inhu Hendrizal serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ade Agus Hartanto bertindak membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Ia menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap warga binaan yang telah menjalani proses pembinaan dengan baik.
"Pemberian remisi adalah bagian dari penghargaan atas proses pembinaan yang dijalani narapidana," ujar Ade di hadapan warga binaan, dilansir dari Goriau.com, Senin (17/8).
Menurutnya, pengurangan masa hukuman diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak membedakan jenis tindak pidana. Karena itu, warga binaan diharapkan menjadikan pemberian remisi sebagai motivasi untuk semakin disiplin serta mengikuti berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
"Saya mengajak warga binaan untuk terus melakukan yang terbaik, sehingga kelak menjadi bekal saat kembali pulang ke keluarga masing-masing," harapnya.
Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap anak binaan. Pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, hingga reintegrasi sosial menjadi bagian penting yang terus dikedepankan dalam proses pembinaan.
Kepala Rutan Rengat Dedy Irawan, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Roby Kristian Hutasoit, menjelaskan jumlah warga binaan yang memperoleh remisi pada momentum HUT ke-81 RI tahun 2026.
Dari 574 narapidana yang diusulkan menerima remisi, sebanyak 572 orang mendapatkan persetujuan. Sementara dua orang lainnya ditolak.
"Dari jumlah itu, Remisi Umum (RU) I atau sebagian sebanyak 563 orang dan RU II sebanyak 9 orang. Empat orang di antaranya langsung bebas, sementara lima orang lainnya masih menjalani masa subsider berdasarkan putusan hakim pengadilan," urainya.
Dengan demikian, dari total 572 penerima remisi, sebanyak 563 narapidana memperoleh RU I, sedangkan sembilan lainnya mendapatkan RU II. Empat orang penerima RU II langsung bebas, sementara lima orang masih harus menjalani masa subsider.
Saat ini, jumlah penghuni Rutan Rengat mencapai 1.371 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 341 orang masih berstatus sebagai tahanan.
Pemberian remisi tersebut dituangkan dalam SK Menteri Imipas Nomor PAS-1453.PK.05.03, PAS-1455.PK.05.03, PAS-1457.PK.05.03, dan PAS-1459.PK.05.03 Tahun 2026 tentang pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2026 bagi narapidana terkait Pasal 34A Ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012. (TN)
#HUT RI #4 napi #Bebas