TABLOIDTIRAI.COM — Kesadaran sebagian pengendara sepeda motor dalam menggunakan helm di Kota Pekanbaru masih menjadi perhatian. Dalam tiga bulan terakhir, jumlah pelanggaran terkait penggunaan helm tercatat terus mengalami peningkatan.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, jajaran Satlantas Polresta Pekanbaru turun ke kawasan Jalan Pramuka hingga Sembilang, Kecamatan Rumbai, Selasa (29/9) pagi. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu dilakukan dengan memberikan teguran simpatik kepada pengendara yang melintas tanpa menggunakan helm.
Data kepolisian menunjukkan, pelanggaran tidak menggunakan helm mengalami peningkatan cukup signifikan. Pada Juni tercatat sebanyak 64 kasus. Jumlah tersebut meningkat menjadi 122 kasus pada Juli, kemudian kembali naik hingga mencapai 202 teguran sepanjang Agustus.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru mengingatkan bahwa penggunaan perlengkapan keselamatan, khususnya helm berstandar SNI, merupakan kewajiban bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor.
Menurutnya, helm bukan hanya digunakan untuk menghindari teguran petugas, tetapi menjadi salah satu perlindungan penting untuk mengurangi risiko cedera serius ketika terjadi kecelakaan.
"Benturan keras pada area kepala menjadi penyebab paling dominan pada kasus cedera permanen hingga kematian korban kecelakaan sepeda motor. Dengan menggunakan helm SNI yang terpasang dan diklik dengan benar, risiko fatalitas tersebut dapat ditekan secara signifikan," urainya.
Kewajiban menggunakan helm juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berdasarkan Pasal 106 ayat (8) juncto Pasal 291 ayat (1), pengendara sepeda motor beserta penumpangnya yang tidak mengenakan helm dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
"Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh masyarakat, baik untuk perjalanan jauh maupun sekadar ke warung dekat rumah, tetap wajib menggunakan helm demi keselamatan diri sendiri," tegasnya.
Kegiatan teguran simpatik yang dilakukan Satlantas Polresta Pekanbaru tersebut mendapat tanggapan positif dari masyarakat sekitar. Salah seorang warga Rumbai, Rahmat (42), menilai edukasi langsung kepada pengguna jalan diperlukan untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara.
Menurut Rahmat, kondisi lalu lintas di kawasan Rumbai yang ramai dan memiliki arus kendaraan cukup kencang membuat penggunaan helm menjadi hal yang tidak boleh disepelekan, meskipun perjalanan yang dilakukan hanya dalam jarak dekat.
"Di jalur Rumbai ini lalu lintasnya cukup kencang dan ramai. Memang masih banyak warga yang kalau keluar rumah naik motor asal jalan saja tanpa helm dengan alasan jarak dekat. Teguran langsung seperti ini sangat bagus untuk menyadarkan warga bahwa bahaya di jalan tidak mengenal jarak jauh atau dekat," pungkasnya. (TN)
#Pelanggaran #lalu lintas #Rumbai