TABLOIDTIRAI.COM - Aktifitas ilegal logging di wilayah hukum Polres Pelalawan kian merajalela. Satu unit mobil pengangkut kayu diduga ilegal loging saat melintas di daerah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau berhasil diamankan warga, Selasa dini hari (17/9).
Dikatakan narasumber yang minta identitasnya disamarkan, pada Selasa dini hari ada penangkapan satu unit mobil pengangkut kayu diduga hasil ilegal logging, Mobil truk Isuzu berwarna hitam nomor polisi B 8156 NK. Mobil tersebut beserta supir sudah digiring ke Maposek Ukui.
Namun, pengakuan narasumber lain sebut saja Toto, mobil truk Isuzu Nopol B 8156 NK bermuatan kayu diduga hasil ilegal logging tersebut pada Rabu sore (18/9) sudah tidak tampak di Mapolsek Ukui alias diduga dilepaskan tanpa ada proses hukum.
"Aneh bin ajaib bang, semalam ditangkap tapi sore tadi mobilnya sudah tak ada. Apa sudah 86 (selesai di kantor-red) ya ? Gimana Indonesia mau maju kalau begitu cara penegakkan hukumnya" ujar Toto tepuk jidat, Rabu (18/9).
Toto menyayangkan jika dugaan tersebut benar. Menurutnya, aparat penegak hukum hadir untuk menegakkan hukum seadil-adilnya.
"Bukan malah membela pelaku kejahatan, melepaskan tangkapan yang jelas-jelas sudah diamankan itu sama hal nya dengan membenarkan sesuatu yang salah. Mau jadi apa Indonesia khususnya Pelalawan ? Kalau APH nya begitu ?" Tutupnya mencibir.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Ukui AKP Rudi Hardiyono SH belum bisa dikonfirmasi. (Tim)
#Ilegal Logging #Polsek Ukui