Marisa Putri Penabrak IRT Hingga Tewas Usai Pesta Narkoba Divonis 8 Tahun, SIM A Dicabut 2 Tahun

Marisa Putri Penabrak IRT Hingga Tewas Usai Pesta Narkoba Divonis 8 Tahun, SIM A Dicabut 2 Tahun

TABLOIDTIRAI.COM - Marisa Putri, terdakwa dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Renti Marningsing (46), divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada sidang yang digelar beberapa waktu lalu. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Endah Karmila, yang menyatakan Marisa bersalah atas perbuatannya.

Kejadian nahas tersebut terjadi setelah Marisa diketahui mengemudikan kendaraannya dalam keadaan di bawah pengaruh narkoba usai berpesta Narkoba bersama teman-temannya di Hotel Furaya Pekanbaru. Insiden itu mengakibatkan korban meninggal di tempat, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain hukuman penjara, hakim juga memutuskan untuk mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Marisa selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman. Keputusan ini diambil sebagai upaya memberikan efek jera dan menjaga keamanan lalu lintas.

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah akibat perbuatannya yang menyebabkan trauma dan penderitaan mendalam bagi keluarga korban,” ujar Hakim Endah Karmila, Kamis (19/12).

Namun, hakim juga mempertimbangkan aspek yang meringankan, yaitu sikap terdakwa yang menunjukkan perilaku baik selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penggunaan narkoba dan dampaknya yang tragis di jalan raya. Pihak keluarga korban berharap hukuman ini dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam berkendara. (Rido)

#Polresta Pekanbaru #Marisa Putri