TABLOIDTIRAI.COM - Kepala Sekolah SMAN 1 Ujung Batu, Leni Aswita, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Guhernur Riau Abdul Wahid. Keputusan ini dikeluarkan oleh Pemprov melalui Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menyusul dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023/2024 yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Berdasarkan Surat Keputusan pemberhentian bernomor KPTS/2025/603 tertanggal 26 Mei 2025.
“Kepala SMAN 1 Ujung Batu sudah dinonaktifkan agar bisa fokus pada proses hukum yang sedang berjalan,” kata Erisman kepada GoRiau.com, Jumat (30/5).
Erisman menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas di lingkungan sekolah, apalagi menjelang Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB). Ia mengingatkan seluruh kepala sekolah di Riau untuk kembali meneguhkan komitmen terhadap pendidikan yang bersih dan bertanggung jawab. “Mutu pendidikan harus jadi prioritas. Dana BOS itu untuk kemajuan sekolah, jadi harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga mengkritik keras pola pengelolaan dana BOS yang cenderung tertutup. “Kalau yang kelola cuma kepala sekolah dan bendahara, tanpa melibatkan manajemen sekolah secara menyeluruh, ya sampai kiamat pun pendidikan kita tak akan maju,” sindirnya tajam.
Menutup pernyataan, Erisman mengajak semua insan pendidikan di Riau untuk kembali meluruskan niat dalam mengemban amanah.
“Mari kita beri yang terbaik untuk dunia pendidikan. Ini tentang masa depan generasi bangsa,” pungkasnya. (*)
#Rokan Hulu #Disdik Riau #Dugaan Korupsi Dana BOS #SMAN 1 Ujung Batu