TABLOIDTIRAI.COM - Ketua KPU Kabupaten Siak menegaskan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS lokasi khusus RSUD Siak sesuai dengan perintah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan MK perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 memerintahkan membuat TPS lokasi khusus di RSUD Tengku Rafian Siak dan melaksanakan PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas dan atau tenaga medis yang pada tanggal 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya dan sedang berada di rumah sakit.
Ada 125 orang terdiri dari pasien, pendamping pasien serta petugas dan tenaga medis yang didalilkan belum menyalurkan hak pilihnya saat hari pencoblosan.
Berdasarkan putusan itu, KPU Siak telah melakukan validasi data dengan pihak RSUD Siak untuk menetapkan pemilih khusus untuk PSU di sana.
Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan mengatakan, pihaknya telah menerima data nama berdasarkan absensi kehadiran di RSUD Siak pada 27 November 2024 disebut belum menyalurkan hak pilihnya. "Beberapa hari lalu kita sudah koordinasi dengan RSUD Siak dan menerima data nama yang akan memilih nanti," ujar Wawan sapaan akrabnya, Jumat (7/3).
Menanggapi simpang siur adanya penambahan di luar jumlah 125 orang tersebut, ia menegaskan pihaknya tetap mengacu pada putusan MK. Jumlah itu bisa saja berkurang setelah validasi tetapi tidak bisa bertambah. "Itu bisa berkurang karena mesti disinkronkan lagi apakah pemilih itu sudah mencoblos di TPS tempat dia tinggal atau belum, kalau sudah tak bisa memilih lagi. Kemudian manatau ada pemilih yang sudah meninggal itu harus divalidkan. Yang jelas jumlahnya tak bisa bertambah," tegasnya.
Sesuai hasil koordinasi dengan KPU RI, jadwal PSU Siak akan dilaksanakan pada 22 Maret 2025, digelar serentak di tiga TPS yang diperintahkan untuk PSU yakni TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak dan TPS lokasi khusus RSUD Tengku Rafian Siak, Kecamatan Siak. "Sekarang ini tahapannya sedang koordinasi dengan pemerintah kabupaten termasuk minta pendampingan ke Polres dan TNI untuk pengamanan saat PSU nanti," tambahnya.
Wawan juga menyebut soal petunjuk teknis (Juknis) sudah turun berupa surat dinas dari KPU RI terkait pelaksanaan PSU di Siak, namun pihaknya masih mempelajari dan menunggu waktu untuk mempublis ke masyarakat.
"Itu lagi kami bahas mekanismenya," tutupnya. (rls)
#Pilkada Siak 2024 #PSU Pilkada Siak #KPU Siak