PSU di Tiga TPS Kabupaten Siak, Ancaman Money Politik Harga Suara Dipekirakan Naik Rp 1 Juta Perkepala

PSU di Tiga TPS Kabupaten Siak, Ancaman Money Politik Harga Suara Dipekirakan Naik Rp 1 Juta Perkepala

TABLOIDTIRAI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, serta di RSUD Teuku Rafien untuk pasien dewasa, pendamping pasien, dan tenaga medis yang belum menggunakan hak pilih.

Putusan ini merupakan hasil dari sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Alfedri - Husni Merza. Dalam perkara ini, KPU Kabupaten Siak menjadi termohon, sementara pihak terkait adalah pasangan Afni.Z - Syamsurizal.

Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan bahwa meskipun sebagian dalil pemohon tidak cukup kuat, ada beberapa yang terbukti berdampak pada hasil pemilihan, sehingga PSU harus digelar dalam waktu 30 hari sejak putusan dibacakan.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa amar putusan ini membatalkan Keputusan KPU Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada, terbatas pada TPS yang harus menggelar PSU. Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan suara yang tidak dibatalkan oleh MK.

Untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan, KPU RI akan melakukan supervisi bersama KPU Riau dan KPU Siak, dengan pengawasan ketat dari Bawaslu.

Afni vs Alfedri: Perebutan Suara Penentu

Dengan keputusan MK ini, persaingan kini hanya menyisakan dua kubu utama: Afni.Z – Syamsurizal (nomor 2) dan Alfedri – Husni Merza (nomor 3).

Sebelumnya, hasil pemilihan menunjukkan selisih tipis antara keduanya, hanya sekitar 200 suara di tingkat kabupaten. Dengan demikian, hasil PSU di dua TPS dan RSUD Teuku Rafien akan menjadi faktor penentu kemenangan.

Berikut perolehan suara sebelum PSU di dua TPS ini:

TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bunga Raya

Afni.Z – Syamsurizal (nomor 2): 139 suara

Alfedri – Husni Merza (nomor 3): 79 suara

Irving Kahar Arifin – Sugianto (nomor 1): 70 suara

TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak

Afni.Z – Syamsurizal (nomor 2): 110 suara

Alfedri – Husni Merza (nomor 3): 68 suara

Irving Kahar Arifin – Sugianto (nomor 1): 223 suara

Total suara Alfedri - Husni Merza di dua TPS ini 147 suara, sementara Afni.Z - Syamsurizal 249 suara.

Namun, yang paling menarik adalah suara pendukung Irving Kahar Arifin – Sugianto (nomor 1) yang mencapai 293 suara di dua TPS ini. Suara ini kini menjadi rebutan utama bagi Afni dan Alfedri.

Selain itu, PSU di RSUD Teuku Rafien diperkirakan menjadi basis suara Alfedri, mengingat ia masih menjabat sebagai Bupati Siak. Hal ini semakin memperketat persaingan karena suara tambahan dari rumah sakit bisa menjadi faktor krusial dalam menentukan pemenang akhir.

Dengan skenario ini, Afni dan Alfedri harus bekerja keras untuk merebut hati pemilih yang belum menentukan sikap, terutama dari kubu Irving yang tidak lagi berkompetisi.

Dengan jumlah suara yang diperebutkan semakin sedikit namun berperan besar dalam hasil akhir, ancaman politik uang semakin nyata.

Menurut sumber terpercaya, harga suara dalam PSU ini bisa mencapai Rp1 juta per pemilih, jauh lebih tinggi dibanding pemungutan suara awal. Beberapa warga mengaku sudah mulai didekati oleh tim sukses tertentu dengan iming-iming uang.

"Katanya harga suara kali ini bisa sampai satu juta per kepala. Banyak yang sudah mulai didekati," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Pakar hukum dan pengamat politik, Alamsah, SH, MH, menilai situasi ini sangat rawan terjadi transaksi politik uang yang masif.

"Dalam situasi PSU seperti ini, suara pemilih menjadi lebih mahal karena jumlah yang diperebutkan terbatas dan sangat menentukan hasil akhir. Jika tidak diawasi ketat, ini bisa menjadi ajang jual beli suara secara terang-terangan," katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa praktik politik uang adalah pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, politik uang diatur dalam Pasal 515 dan Pasal 523, yang menyatakan bahwa:

 

Pasal 515: Pelaku yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih bisa dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp36 juta.

Pasal 523 Ayat (1) dan (2): Politik uang selama masa kampanye hingga pemungutan suara dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp48 juta.

Pasal 523 Ayat (3): Jika praktik ini terjadi pada hari pemungutan suara, ancamannya penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp36 juta.

Lebih dari itu, jika politik uang terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), pasangan calon bisa didiskualifikasi dari Pilkada.

Oleh karena itu, Bawaslu dan aparat penegak hukum dituntut untuk meningkatkan pengawasan agar PSU berjalan jujur dan adil.

Sementara itu, masyarakat diharapkan tetap menjaga integritas dan tidak tergoda dengan politik uang yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak masa depan pemerintahan Kabupaten Siak.

Pesta demokrasi sejati harus berjalan dengan jujur, adil, dan tanpa kecurangan. PSU ini bukan sekadar pemungutan suara ulang, tetapi menjadi ujian bagi integritas politik di Siak. (rls)

#Pilkada Siak 2024 #Afni Bupati Siak #Alfedry Siak #Putusan MK Pilkada Siak