PEKANBARU-BBM bersubsidi yang dihadirkan oleh pemerintah sejatinya menyasar masyarakat golongan kurang mampu. Namun, yang terjadi di SPBU Arengka II nomor 14.282.683 Jl. SM Amin, Kel. Tobek Godang, Pekanbaru sungguh tidak wajar. Sebagian besar BBM Subsidi jenis Biosolar di SPBU tersebut menjadi santapan para mafia minyak di Pekanbaru.
Pantauan Awak media SPBU Arengka II tobek Godang Hampir Setiap Malam masih melakukan aktivitas ilegal sedot solar BBM subsidi ke para mafia minyak.
Pantauan awak media, Senin malam, 23 September 2024, Beberapa mobil yang terpantau diantaranya, Mitsubishi Kuda, Mitsubishi L300 Box dan Mitsubishi L300 Pick Up, Dum truk tanpa Plat nomor polisi.
Di lokasi mobil yang diduga pelangsir BBM Subsidi terlihat mobil berulang-ulang memasuki SPBU hal ini patut diduga adanya indikasi bermain BBM solar subsidi, tidak hanya itu saja tentu barcode yang digunakan perlu di pertanyakan diduga barcode bodong.
Hal itu dibenarkan oleh warga sekitar yang minta identitasnya disamarkan. "Memang begitu terus kok bang, hampir tiap malam sampai subuh pasti ngantri mobil di pompa solar. Kayaknya emang orang buat nimbun (melangsir-red)" tutur warga.
Jelas dalam Regulasi telah menegaskan yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, di tegas kan dalam Pasal 55 " Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Terpisah, warga lainnya berharap Pihak Pertamina, BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum segera tindak tegas SPBU Arengka II di Kel. Tobek Godang itu,
"agar Solar Subsidi tepat sasaran dan tidak ada lagi penyelewengan BBM Subsidi" tutup warga yang tak ingin disebut nama.
Hingga berita ini ditayangkan, Pengawas SPBU Tobek Godang 14.282.683 Hatta belum bisa dikonfirmasi. (Tim)
#Pekanbaru #SPBU Nakal #SPBU Tobek Godang