TABLOIDTIRAI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang menegaskan kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Ahmad Yuzar dan Misharti, sekaligus mengakhiri sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kampar 2024.
Dalam putusannya yang dikeluarkan pada Rabu malam, 5 Februari 2025, MK memutuskan untuk menghentikan penanganan perkara nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar.
Dengan keputusan ini, MK menegaskan bahwa hasil Pilkada Kampar 2024 yang mengukuhkan pasangan Ahmad Yuzar dan Misharti sebagai pemenang tetap sah dan tidak terganggu oleh gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat. Pasangan Yuzar-Misharti memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada dengan 109.148 suara atau sekitar 30,44%, mengalahkan pasangan Yuyun-Edwin yang memperoleh 102.693 suara (28,73%).
Gugatan yang diajukan oleh pasangan Yuyun-Edwin pada 5 Desember 2024 mencuatkan klaim adanya dugaan kecurangan dalam proses pemilihan. Meskipun demikian, gugatan tersebut tidak memberikan bukti konkret mengenai dugaan kecurangan yang dimaksud, dan pada akhirnya MK memutuskan untuk menghentikan penanganan sengketa ini. Keputusan MK tersebut menjadi titik akhir dari sengketa Pilkada Kampar yang sempat memanas, baik di kalangan masyarakat maupun di kalangan para pengamat politik.
Pilkada Kampar 2024 memang menjadi perhelatan yang sangat dinamis, diwarnai oleh perbedaan pandangan yang tajam antara calon-calon yang bertarung. Keputusan MK ini mengakhiri perjalanan panjang yang dimulai dari proses pilkada yang diwarnai berbagai isu, termasuk adanya tuduhan manipulasi hasil survei. Lembaga survei Andalas Research Consulting (ARC), yang turut berperan dalam proses ini, merilis hasil survei elektabilitas yang menunjukkan pasangan Yuzar-Misharti unggul di sebagian besar kecamatan di Kabupaten Kampar.
Setelah Pilkada, ARC juga merilis hasil hitung cepat yang mengonfirmasi kemenangan pasangan Yuzar-Misharti dengan perolehan 30,44%. Meskipun demikian, gugatan dari pasangan Yuyun-Edwin yang meminta MK untuk memeriksa kembali hasil pemilihan, menjadi salah satu babak yang memanaskan dinamika politik di Kampar. Meskipun gugatan tersebut dihentikan, sorotan masyarakat terhadap proses Pilkada Kampar tetap tinggi, mengingat Pilkada Kampar 2024 dinilai sebagai momen politik yang penting bagi masa depan Kabupaten Kampar.
Jufrizen, Humas Andalas Research Consulting (ARC), menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Yuzar-Misharti. "Kami sangat mengapresiasi keputusan MK dan dengan tulus mengucapkan selamat kepada pasangan terpilih. Semoga mereka dapat memimpin Kampar dengan penuh integritas dan membawa kemajuan yang nyata bagi seluruh masyarakat Kampar," ujar Jufrizen.
Sebelumnya, pada 30 November 2024, calon Bupati Kampar lainnya, Repol, yang juga ikut bertarung dalam Pilkada 2024, juga mengucapkan selamat kepada pasangan Yuzar-Misharti atas kemenangan mereka. Dalam sebuah video singkat yang diunggah di akun Facebook pribadinya, Repol menyampaikan, "Kami ucapkan selamat kepada Ahmad Yuzar yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Kampar. Semoga Kampar semakin maju dengan kepemimpinan yang baru."
Pasangan Yuzar-Misharti berhasil meraih 109.148 suara, mengalahkan pasangan Yuyun-Edwin yang memperoleh 102.693 suara. Sementara itu, pasangan Repol-Ardo hanya berhasil meraih 90.695 suara, dan pasangan Yusri-Rinto mendapatkan 57.213 suara.
Dengan demikian, keputusan MK ini mengukuhkan pasangan Yuzar-Misharti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar terpilih untuk periode 2024-2029. Pasangan ini kini resmi memegang amanah rakyat Kampar untuk memimpin daerah tersebut menuju masa depan yang lebih baik. (rls)
#Bupati Kampar #Yuzar-Misharti #Sengkeda Pilkada #MK Tolak Gugatan Pilkada Kampar