GP2KB Pertanyakan Izin Galian C Pimpinan PT.APL Bungkam, Pemuda Bunut Dukung Polres Pelalawan Tertibkan Galian Ilegal

GP2KB Pertanyakan Izin Galian C Pimpinan PT.APL Bungkam, Pemuda Bunut Dukung Polres Pelalawan Tertibkan Galian Ilegal

TABLOIDTIRAI.COM - Terkait adanya kegiatan Galian C atau tanah urug diduga kuat Ilegal yang berada di Dusun Betung Dua Desa Merbau Kecamatan Bunut, Gerakan Pemuda Peduli Kecamatan Bunut (GP2KB) turun ke lokasi galian untuk mempertanyakan keabsahan ijin Galian kepada pimpinan PT APL, Senin (27/8).

Kepada media, Kordinator lapangan GP2KB Adi Kurniawan S.IP mengatakan saat itu turun kelokasi galian ambil dokumentasi lalu ke kantor untuk mengkonfirmasi namun tidak bertemu dengan pimpinan perusahaan karena tidak ada ditempat, hanya diwakili oleh KTU dan berjanji menyampaikan kepada pimpinan dan menyampaikan kepada GP2KB, "namun hingga saat ini Adi Kordinator GP2KB belum juga mendapatkan jawaban" kata Adi, Rabu (29/8).

“Kemarin kami sudah ke lokasi kuwari lalu ke kantor APL pertanyakan terkait ijin galian ini, tapi sampai sekarang belum ada jawaban, Kalau memang mereka kantongi ijin pertambangan atau galian tanah urug tentu saat mereka pasti sudah tunjukkan kepada kita ,nyata nya hingga saat ini mereka (PT APL- red) belum berani tunjukkan,kami semakin curiga kegiatan ini ilegal. jika memang ini ilegal jelas merugikan negara sudah berapa ribu kubik yang digali karena saat ini kedalaman kuari sudah seperti waduk dan ada pajak yang harus disetor ke negara” imbuh Adi.

Gerakan Pemuda Pemudi Kecamatan Bunut (GP2KB) sangat mendukung Polsek Bunut Polres Pelalawan dan Dinas Perijinan serta DLHK, ESDM untuk segera menertibkan serta menindak lanjuti kegiatan yang diduga Ilegal ini.

“Kami Gerakan Pemuda Peduli Kecamatan Bunut sangat mendukung Kepolisian Sektor Bunut maupun Polres Pelalawan serta Dinas Perijinan dan DLHK, ESDM untuk segera menindak dan menertibkan kegiatan Galian tanah urug ilegal yang ada di Kecamatan Bunut, termasuk juga “Galian C” PT APL ini” tutur Adi geram.

Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tentang penambangan tanpa izin: Orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. 

Hingga berita ini diterbitkankan, pihak PT APL belum bisa dikonfirmasi. (*)

#Galian C #PT APL