TABLOIDTIRAI.COM - PT. Musim Mas menanggapi pemberitaan di beberapa media online yang menuding perusahaan mengelola lahan di luar perizinan yang berlaku. Dalam klarifikasinya, Manager PT. Musim Mas, Malinton Purba, S.H., menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha telah sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Kami memastikan bahwa PT. Musim Mas selalu mematuhi semua peraturan hukum yang berlaku. Pengelolaan lahan dilakukan berdasarkan izin pelepasan yang sah, yaitu SK Nomor 478/Kpts-II/90 tanggal 20 September 1990 dengan luas 30.650,25 hektare. Sementara itu, luas HGU yang telah diterbitkan adalah 29.100,56 hektare. Dengan demikian, tuduhan bahwa kami mengelola lahan di luar izin yang diberikan tidaklah benar," ujar Malinton dalam keterangannya kepada media, Senin (17/3/2025).
Malinton menjelaskan bahwa dalam pemberitaan yang beredar, terdapat beberapa dugaan kelebihan HGU yang menjadi sorotan, antara lain:
1.496,7 hektare diduga berada di luar SK pelepasan kawasan hutan,
286,3 hektare berada di luar HGU tanpa alas hak,
HGU mencakup sungai/Daerah Aliran Sungai (DAS),
HGU mencakup pemukiman dan ladang warga
801,8 hektare HGU disebut masuk dalam kawasan hutan berdasarkan SK 903/2016.
Menanggapi hal tersebut, Malinton menegaskan bahwa luas izin pelepasan yang diberikan masih jauh lebih besar dibandingkan luas HGU yang telah diterbitkan. Oleh karena itu, tuduhan bahwa PT. Musim Mas mengelola lahan di luar izin yang diberikan dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.
Komitmen Lingkungan dan Kemitraan dengan Pemerintah
Terkait dengan pengelolaan sempadan sungai, PT. Musim Mas menegaskan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan desa-desa sekitar melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada 24 Maret 2009. Dalam MoU tersebut, disepakati bahwa tanaman kelapa sawit yang telah terlanjur ditanam dalam radius 50 meter dari tepi kiri dan kanan sungai akan dibiarkan tanpa perawatan dan pemanenan.
"Sebagai bentuk komitmen terhadap kelestarian lingkungan, PT. Musim Mas juga telah melakukan penanaman pohon untuk penghijauan di sempadan sungai serta melaporkan perkembangan kegiatan ini secara periodik setiap enam bulan kepada instansi terkait," tambah Malinton.
Dengan klarifikasi ini, PT. Musim Mas berharap masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Perusahaan juga menegaskan komitmennya dalam menjalankan usaha secara legal dan bertanggung jawab terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.
#PT. Musim Mas #Klarifikasi HGU